Gerindra DIY Kawal Ketat Implementasi Larangan Miras

Penguatan peran Jaga Warga menjadi strategi kunci mengingat efektivitasnya dalam pengawasan di tingkat akar rumput.

Gerindra DIY Kawal Ketat Implementasi Larangan Miras
Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo bertemu ketua-ketua fraksi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kantor DPD Gerindra DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Di tengah masa transisi kepemimpinan daerah yang masih dijabat Penjabat (Pj) Kepala Daerah, DPD Partai Gerindra DIY mengambil langkah strategis mengawal larangan peredaran miras sesuai dengan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Partai berlambang kepala burung Garuda berbingkai segi lima ini mengedepankan pendekatan berbasis masyarakat melalui penguatan Program Jaga Warga.

"Gotong royong adalah modal utama masyarakat Jogja. Kami akan terus mendorong melalui dewan untuk memperkuat peran Jaga Warga karena mereka adalah yang paling mengenal lingkungannya," ujar Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo , Wakil Ketua DPD Gerindra DIY, pada pertemuan dengan ketua-ketua fraksi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kantor DPD Gerindra DIY, Kamis (31/10/2024).

Langkah ini diambil menyusul pertemuan Gubernur DIY dengan seluruh eksekutif kabupaten dan kota sehari sebelumnya. Instruksi Gubernur tersebut memberikan tenggat waktu 15 hari bagi kepala daerah kabupaten/kota untuk mengimplementasikan kebijakan pengendalian minuman beralkohol.

Tahun politik

Meski berada di tahun politik menjelang Pilkada dengan status kepemimpinan daerah masih dijabat Pj Kepala Daerah, Gerindra menegaskan implementasi kebijakan ini tidak bisa menunggu.

"Baik Pj maupun non-Pj, mereka tetap merupakan pelayan masyarakat. Masalah ini memerlukan solusi cepat tanpa harus menunggu pemilu," tegas Marrel.

Penguatan peran Jaga Warga menjadi strategi kunci mengingat efektivitasnya dalam pengawasan di tingkat akar rumput. Program ini akan diintegrasikan dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan eksekutif dan aparat, menciptakan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Lebih lanjut, kebijakan ini sejalan dengan visi Yogyakarta sebagai Kota Pelajar. "Sebagai Kota Pelajar, kita ingin suasana belajar bagi pelajar dan mahasiswa tidak terganggu," tambahnya.

Pentingnya kolaborasi

DPD Gerindra DIY menekankan pentingnya kolaborasi dalam implementasi kebijakan ini. Mengutip arahan Sri Sultan Hamengku Buwono X, kolaborasi adalah kunci mengatasi berbagai masalah. Parpol itu menginstruksikan seluruh kadernya di kabupaten dan kota untuk siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

Strategi implementasi akan fokus pada tiga aspek utama: penguatan peran Jaga Warga, kolaborasi eksekutif-legislatif dan pengawasan berlapis hingga tingkat kelurahan. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan efektivitas kebijakan pengendalian minuman beralkohol di seluruh wilayah DIY.

Implementasi Ingub No.5/2024 ini juga akan disinergikan dengan program peningkatan kualitas sumber daya manusia yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

"Kita berharap kerja sama antara pusat, provinsi, dan kabupaten dapat berjalan tegak lurus dan mencapai hasil yang optimal," kata Marrel. (*)