Arus Bawah Gerindra Dukung Sunaryanta-Ardi Justru Dilaporkan ke Bawaslu

Buktikan paslon petahana masih dicintai rakyat.

Arus Bawah Gerindra Dukung Sunaryanta-Ardi Justru Dilaporkan ke Bawaslu
Danang Ardiyanto (kiri) dan Tommy Harahap. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Tim pasangan calon (Paslon) nomor 3 Sunaryanta-Ardi, menyatakan senang dan gembira memperoleh dukungan arus bawah Partai Gerindra.

Hal ini membuktikan pasangan petahana ini menjadi sosok yang benar- benar dicintai rakyat yang memang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Gunungkidul.

"Pilkada adalah ajang kontestasi demokrasi. Jadi kami senang dan gembira ketika arus bawah Partai Gerindra memberikan dukungan pada kami. Meskipun imbasnya ada laporan dari Gerindra ke Bawaslu," kata Tommy Harahap, Koordinator Tim Hukum paslon Sunaryanta-Ardi, Kamis (31/10/2024).

Diakui, laporan Ketua DPC Gerindra Purwanto atas kadernya yang melakukan deklarasi dukungan terhadap Paslon nomor urut tiga Sunaryanta - Mahmud Ardi Widanto beberapa waktu lalu, menghangatkan pilkada.

Ditambah lagi dengan desakan untuk melakukan diskualifikasi terhadap paslon petahana. "Kabarnya memang demikian, termasuk melaporkan paslon kami agar didiskualifikasi Bawaslu," ungkapnya.

Kebakaran jenggot

Dijelaskan, pihaknya justru berterima kasih atas laporan tersebut.  Hal ini justru menunjukkan bahwa pasangan Sunaryanta - Ardi (TOA) memang diperhitungkan dan menjadi kompetitor yang membahayakan.

"Ya wajar dan boleh membuat laporan. Namun ini menguntungkan. Kami mendapatkan dukungan arus bawah Partai Gerindra. Ya silakan saja kalau kebakaran jenggot," tandas Tomy.

Tomy menghormati sikap Ketua DPC Gerindra yang melaporkan deklarasi dukungan dari arus bawah partai besutan Prabowo Subianto tersebut.

Namun demikian, terkait persoalan internal semestinya diselesaikan secara internal." Meskipun melaporkan adalah hak warga negara. Jadi ya silakan saja, tapi ini persoalan internal," kata dia.

Hal biasa

Wakil Ketua Tim Pemenangan TOA, Danang Ardiyanto, menambahkan aksi dukung mendukung adalah hal yang biasa dalam politik elektoral. Jadi, semua elemen boleh mendukung paslon Sunaryanta - Ardi.

"Karena petahana yang sudah terbukti bukan baru berjanji. Jadi dukungan siapa pun, termasuk arus bawah Gerindra kami terima dengan senang hati," ulasnya.

Danang menegaskan, kehadiran Sunaryanta di acara dukungan tersebut karena diundang. "Beliau itu menghormati siapa saja, kalau diundang pasti datang, tidak hanya urusan deklarasi," kata Ketua DPC PSI Gunungkidul ini.

Disinggung tuntutan Purwanto ke Bawaslu untuk melakukan tindakan diskualifikasi terhadap pasangan Sunaryanta - Ardi, Danang menyerahkan ke Bawaslu untuk tindak lanjutnya.

Empat hal

Hanya saja, kata dia, merunut Undang-undang (UU) Pilkada dan turunannya, ada empat hal yang bisa mendiskualifikasi paslon. Pertama, ketika calon petahana dalam enam bulan menjelang masa akhir jabatannya melakukan rotasi atau mutasi jabatan. Ini tertuang dalam pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kedua, paslon bupati atau wakil bupati didiskualifikasi apabila partai pengusungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada. Ini tertuang dalam pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Ketiga, paslon bupati wakil bupati bisa didiskualifikasi apabila terbukti melakukan money politics secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Keempat, paslon bupati atau wakil bupati menerima sumbangan dana dari pemerintah luar negeri, LSM luar negeri, dana pemerintah BUMN atau BUMD.

"Jadi menurut kami, laporan itu salah alamat, hanya bentuk kegaduhan kecil dari ketua partai yang reaksional dan emosional menanggapi masa kampanye Pilkada, Atau mungkin sudah merasa kalah sebelum bertanding. Karena tim kami yang solid dan bergerak secara masif. Ini kemungkinan politik menurut prediksi kami," katanya. (*)