Gerai KDMP Terbentur Aturan Zona Hijau, Pemkab Klaten Usul ke Pusat
Alih fungsi lahan pada LP2B dapat dilakukan untuk kepentingan umum.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Klaten terus dikebut. Setidaknya sudah ada 320-an desa yang mengusulkan pembangunan gerai dan sedang proses pembangunan. Menariknya, dari jumlah itu ada gerai yang dibangun di kawasan zona hijau sehingga berbenturan dengan aturan.
Diperoleh informasi, salah satu gerai KDMP di Desa Sribit Kecamatan Delanggu dibangun di kawasan zona hijau. Menanggapi hal itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat dikonfirmasi menyampaikan zona hijau tidak bisa kecuali ada diskresi aturan.
“Kebetulan tahun ini ada perubahan tata ruang. Mungkin nanti kita usulkan pada saat perda (peraturan daerah) perubahan tata ruang. Tapi nanti disetujui atau tidak kembali lagi ke pemerintah pusat,” ujar bupati saat dikonfirmasi usai peresmian Mako Damkar Klaten, Kamis (29/1/2026).
Menurut dia, merubah zona itu bukan kewenangan pemda dan review-nya hanya bisa terjadi lima tahun sekali. “Tahun ini review perda ada. Kami hanya bisa mengusulkan," tambahnya.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (masal gurusinga/koranbernas.id)
Review Perda Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) di seluruh Kabupaten Klaten, tidak hanya terkait KDMP. “Mungkin nanti ada usulan-usulan karena di lapangan. Mungkin sudah ada pergeseran-pergeseran, ada masyarakat yang membangun rumah. Nanti akan ditabulasi dan diusulkan pergeseran-pergeseran itu ke pemerintah pusat karena pusat yang menentukan boleh atau tidak,” ungkap bupati.
Ditanya jumlah desa yang sudah mengusulkan pembangunan gerai KDMP di Kabupaten Klaten, Hamenang menjawab sudah ada 320-an. “Yang sudah akan ready untuk diresmikan bulan Februari sekitar 10 gerai,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam suratnya tanggal 3 Desember 2025 menyampaikan perihal pembangunan fisik gerai pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terkait prosedur untuk lahan/tanah milik pemerintah daerah dan aset desa yang berada pada lokasi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terdapat larangan alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B.
Masal Gurusinga
