FUI DIY Gelar Aksi Solidaritas Tragedi Rempang

Aksi kali ini diikuti ratusan orang.

FUI DIY Gelar Aksi Solidaritas Tragedi Rempang
Aksi solidaritas Bela Rempang di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta, Jumat (29/9/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Sejumlah organisasi massa tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (FUI DIY) menggelar aksi solidaritas Bela Rempang di sekitar Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta, Jumat (29/9/2023). Aksi kali ini diikuti ratusan orang.

Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) DIY, Ustad Abdullah Sunono, menyatakan rencana aksi awalnya di Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Pada saat bersamaan ada rencana kunjungan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Gedung Agung, sehingga lokasi aksi digeser di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta.

Menurut dia, aksi merupakan solidaritas terhadap masyarakat Rempang sekaligus memberikan warning bahwa undang-undang Ombnibus Law tentang investasi itu sudah memberikan tragedi kemanusiaan seperti di Rempang. "Penjaga gawangnya pemerintah, pemerintah oke, masuklah investasi," ungkapnya.

Proyek di Rempang, menurut dia, selain terjadi mal administrasi juga cara pelaksanaannya melanggar hak aksi manusia. Perlindungan masyarakat Rempang sejak Indonesia belum merdeka sudah tinggal di sana dan legal pemilik tanah. "Kalau nggak punya sertifikat itu namanya tanah adat, pemerintah harus memberikan sertifikat hak milik," tegasnya.

Ustaz Abdullah menambahkan tujuan Negara Indonesia sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

ARTIKEL LAINNYA: Mahasiswa Berperan Penting dalam Pengawasan Pemilu

Bahwa di dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat 1 disebutkan, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Bahwa di dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 disebutkan, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Bahwa di dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 disebutkan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Presidium FUI DIY HM Syukri Fadholi menyampaikan Pernyataan Sikap FUI DIY soal Insiden Pulau Rempang.

Dia mengatakan, upaya penggusuran permukiman, termasuk warga asli dan 16 kampung tua di Pulau Rempang untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional dengan mendatangkan investor asing adalah wujud kezaliman yang nyata dan jelas-jelas melanggar amanat konstitusi.

ARTIKEL LAINNYA: Angka Kemiskinan Tinggi, Gandung Soroti Konsep Industri Berbasis Desa

Dia mengatakan, insiden di Pulau Rempang adalah cerminan dari kasus lain serupa di seluruh negeri ini, di mana rakyat kecil sering kali menjadi korban dari kepentingan bisnis dan investasi. "Pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat malah menjadi backing para investor," tegasnya.

Atas dasar itu, FUI DIY menyatakan sikap. Pertama, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan proyek Strategis Nasional pembangunan Rempang Eco City juga seluruh proyek strategis nasional lainnya karena terbukti lebih menguntungkan bagi investor asing dan menzalimi masyarkat yang ada wilayah proyek.

Kedua, mendesak pemerintah Republik Indonesia agar menghentikan segala tindakan kekerasan terhadap rakyat Rempang-Kepulauan Riau dan juga di wilayah lainnya.

Ketiga, meminta pemerintah untuk menjamin hak warga Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Keempat, meminta pemerintah untuk meninjau ulang seluruh investasi yang dilakukan oleh China dengan mendatangkan ribuan tenaga kerja dari negaranya dengan gaji yang berlipat, sementara ada jutaan pengangguran yang membutuhkan lapangan kerja.

Kelima, meminta kepada pemerintah dan seluruh elemen masyarakat mewaspadai jebakan utang seperti terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang nilai proyek membekak menjadi Rp 114 triliun, dengan utang sebesar Rp 73,1 triliun dengan beban bunga 3,4 persen selama 30 tahun. (*)