E-Retribusi Pasar, Terobosan Bayar Retribusi dari Pemkab Sleman

E-Retribusi Pasar, Terobosan Bayar Retribusi dari Pemkab Sleman

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menandatangani perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman pembayaran e-Retribusi Pasar dengan Bank Sleman, Senin (22/3/2021) siang.

Muhammad Sigit selaku Direktur Utama Bank Sleman mengapresiasi bentuk kerjasama antara Pemkab Sleman dengan Bank Sleman dalam hal layanan pembayaran retribusi pasar. Layanan e-retribusi ini di antaranya meliputi pembayaran retribusi pasar, pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan persampahan/kebersihan.

Nantinya layanan ini menggunakan aplikasi e-retribusl untuk memudahkan wajib retribusi dalam melakukan pembayaran dan proses pelaporan bagi dinas terkait. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mengembangkan Bank,” kata Sigit dalam acara yang bertempat di Kantor Bank Sleman, Jalan Magelang, Tridadi, Sleman.

Pada kegiatan yang dihadiri Kepala DPRD Sleman, Haris Sugiharta dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, kerjasama ini merupakan salah satu upaya Pemkab bersama dengan Bank Sleman meningkatkan optimalisasi dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Sleman.

E-Retribusi ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama pedagang pasar dalam membayar retribusi.

“Pengaplikasian e-retribusi yang telah dan akan kita laksanakan ini memberikan banyak manfaat. Selain memudahkan bagi pedagang pasar dalam membayar retribusi, juga memudahkan pemungutan dan pengelolaan retribusi yang lebih cepat dan akuntabel,” kata Kustini.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab dalam mendorong terwujudnya elektronifikasi di segala macam layanan masyarakat yang ada di Kabupaten Sleman. Menurutnya pelaksanaan transaksi elektronik merupakan suatu keniscayaan dan kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi penerapannya.

Terlebih lagi mulai tahun 2021, seluruh pemerintah daerah mulai menerapkan transaksi elektronik pada seluruh aktivitas keuangannya, baik transaksi pendapatan maupun sisi belanja. (*)