Dua KSPSI di DIY Sama-sama Sah dan Diakui Pemda

Dua KSPSI di DIY Sama-sama Sah dan Diakui Pemda

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Polemik seputar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY sehubungan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2021 oleh Gubernur DIY pada 31 Oktober silam, terjawab sudah.

Wakil Ketua KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, kepada wartawan di Sleman, Minggu (1/11/2020) membenarkan saat ini ada dua KSPSI di DIY. Keduanya sama-sama sah dan diakui oleh Pemda DIY.

”Seluruhnya terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY,” ungkapnya.

Munculnya dua organisasi ini karena adanya perpecahan induk organisasi di tingkat pusat. Satu di bawah pimpinan Yorrys Raweyai, satu lagi dipimpin Andi Gani Nuwawea.

“KSPSI di DIY ada dua. Semuanya sah karena tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kami terafiliasi Yorrys Nuwawea, di DIY punya anggota 120 ribu orang. Kami juga ada lima federasi sebagai syarat pendirian konfederasi, di lima kabupaten/kota di DIY,” kata Waljid.

Dari ratusan ribu anggota itu, separonya merupakan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT PTT). “Jumlahnya hampir 60 ribu sendiri,” kata dia.

Menjawab pertanyaan apa beda dua organisasi yang sama itu, dia menyatakan logonya juga sama, hanya beda warna saja. “Kita cenderung ke biru muda,” tambahnya.

Dua organisasi ini juga sama-sama menjadi mitra Pemda DIY. “Sebenarnya sama hanya keterwakilannya saja yang berbeda. Anggota kita di DIY lebih banyak sehingga lebih banyak terlibat di dalam tripartit maupun dewan pengupahan,” kata Waljid.

Dia menambahkan munclnya dua KSPSI di DIY terjadi sejak 2009 saat pihaknya audiensi ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Waktu itu Ngarsa Dalem menyarankan untuk mengadakan konferda. Namun ada kelompok mendahului menggelar konferda. Dengan keterwakilan 200 anggota dari lima kabupaten/kota se-DIY akhirnya dilaksanakan konferda yang menyepakati ketua dan berjalan hingga kini. (*)