DPRD Sleman Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati - Wakil Bupati
Kustini-Danang masih tetap bertugas sampai hari dilantiknya bupati terpilih yang baru.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman menggelar rapat paripurna (rapur) dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Terpilih Pilkada 2024.
Rapat kali ini digelar setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menyampaikan hasil Keputusan KPU Sleman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sleman Tahun 2024.
Dalam Keputusan tersebut, pasangan Harda Kiswaya-Danang Maharsa dinyatakan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sleman masa jabatan 2025-2030 dengan memperoleh 381.580 suara atau 62,14 persen.
“Rapat paripurna terbuka ini merupakan lanjutan dari penetapan dari KPU Sleman. Selanjutnya kami akan memproses surat untuk dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur," kata Hasto Karyantoro, Wakil Ketua II DPRD Sleman, Jumat (10/1/2025).
Pelantikan diundur
Dia menjelaskan, terkait pelantikan pasangan Harda-Danang, pihaknya belum ada informasi resmi tanggal dan bulan pelaksanaannya. Namun ada rumor yang menyebut pelantikan diundur menjadi Maret dari sebelumnya pada Februari 2025.
Hasto menambahkan, tidak ada mekanisme pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat Sementara (Pjs).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PPU-XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Tahun 2020 menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat hingga pelantikan hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatannya.
“Kami masih tunggu kepastian pelantikan. Yang jelas Kustini-Danang masih tetap bertugas sampai hari dilantiknya bupati terpilih yang baru,” tambah Hasto.
Dokumen usulan
Hasto berpesan kepada Sekretariat DPRD Sleman untuk segera memproses dokumen-dokumen usulan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Kemudian, segera dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur DIY sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)