KAI Daop 5 Purwokerto Bongkar Sejumlah Bangunan Liar
Penertiban dilakukan terhadap tiga bangunan liar dan berpotensi roboh.
KORANBERNAS.ID, PURWOKERTO – PT KAI Daop 5 Purwokerto membongkar sejumlah bangunan liar yang berada di ruang manfaat jalur kereta api (KA).
Ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA dengan mitigasi potensi bahaya dan menimbulkan terganggunya operasional perjalanan KA dengan melaksanakan upaya preventif.
“Pengelolaan aset KAI tidak hanya pada penjagaan dan pengoptimalan aset perusahaan, namun fokus pada bangunan liar yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan KA,” ujar Feni Novita Saragih, Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Sabtu (11/1/2025).
Penertiban bangunan liar itu tepatnya pada Km 299+6/7 petak jalan antara Stasiun Prupuk - Linggapura di Dusun Gardu, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.
Berpotensi roboh
“Penertiban dilakukan terhadap tiga bangunan liar karena menjorok ke jalur kereta api dan berpotensi roboh," katanya.
Menurut Feni, sebelum melakukan penertiban, KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangli, sehingga pada saat dilaksanakan penertiban, dua pemilik bangunan mempersilakan untuk dibongkar.
Seorang pemilik lainnya bersedia akan membongkar sendiri bangunannya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dilarang mendirikan bangunan ilegal di ruang manfaat jalur KA.
Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA baik dengan mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar.
Membahayakan
“Selain dapat mengganggu perjalanan kereta api, juga membahayakan keselamatan diri sendiri,” katanya.
Di dalam Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian dinyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Feni menambahkan, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. (*)