DPRD Kebumen Setuju Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebagai Sumber PAD Baru
Beberapa fraksi berharap adanya digitalisasi pungutan pajak dan retribusi daerah serta pencegahan kebocoran.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen menyatakan setuju Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru kabupaten itu.
Persetujuan itu tercapai setelah Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Jumat (26/9/2025), menyetujui disahkannya Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Rapat paripurna DPRD Kebumen yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen H Saman juga menyetujui Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia dan Raperda Pemberdayaan Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro menjadi Perda.
Perda perubahan itu di antaranya diatur tentang Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Cegah kebocoran
Beberapa fraksi dalam pandangan akhirnya berharap adanya digitalisasi pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta pencegahan kebocoran retribusi dan pajak daerah.
Bupati Kebumen Lilis Suryani berharap ketiga Perda itu dapat dilaksanakan dengan dengan baik demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Perda itu juga mengatur penggunaan pendapatan yang bersumber dari PKB digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan pengembangan moda angkutan paling sedikit 10 persen dari realisasi pendapatan PKB.
Diberitakan sebelumnya, sejak adanya ketentuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, wajib PKB membayar PKB sebagai sumber pendapatan daerah Provinsi Jateng dan pemerintah kabupaten/kota.
Hal itu terlihat dalam bukti pembayaran PKB tahunan. Wajib PKB membayar pajaknya lebih besar dibandingkan sebelum adanya Opsen PKB. (*)
Nanang W Hartono
