DPRD Kebumen Membahas Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Raperda tersebut merupakan raperda inisiatif DPRD Kebumen.

DPRD Kebumen Membahas Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau badan usaha yang memperoleh laba diupayakan lebih optimal. Optimalisasi dilakukan dengan mengaturnya melalui peraturan daerah (perda).

Ini terungkap saat berlangsung rapat dengar pendapat Raperda Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di DPRD Kebumen, Rabu (27/3/2024).

Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Bambang Suparjo, mengatakan dengan adanya perda itu tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) dihimpun dalam satu forum dari badan hukum usaha.

Menurut dia, ini akan menjadi forum untuk menyatukan langkah, perusahaan atau badan hukum yang dalam usahanya memperoleh keuntungan yang sebagian keuntungan digunakan untuk mewujudkan tanggung jawab sosial. "Dana CSR diambil dari sebagian keuntungan perusahaan," kata Bambang Suparjo.

Dia menambahkan optimalisasi tanggung jawab jawab sosial, tidak akan mengganggu investasi perusahaan karena dana CSR diambilkan dari sebagian laba perusahaan. Selama ini tanggung jawab sosial perusahaan dilakukan sendiri sendiri oleh perusahaan.

ARTIKEL LAINNYA: 660 Perusahaan Wajib Memberi THR kepada Pekerjanya

Disebutkan, tanggung jawab sosial diprioritaskan pada program kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur dan lingkungan.

Rapat dengar pendapat kali ini untuk mendapatkan masukan, pendapat dan saran dari pihak terkait. Beberapa peserta menyampaikan masukan dan perbaikan draft raperda itu.

Direktur Kepatuhan PT BPR BKK Kebumen, Sudiharto, menyampaikan beberapa pasal yang tidak tepat dengan tujuan dibentuknya raperda itu.

Di antaranya Pasal 15 ayat (1) disebutkan pembiayaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, sesuai kemampuan perusahaan.

Menurut dia, ketentuan itu tidak tepat. Dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan dari laba bersih perusahaan, setelah dikurangi pajak. "Tata naskah peraturan perundang-undangan di raperda ini masih perlu diperbaiki," kata Sudiharto, yang juga doktor hukum itu.

Raperda tersebut merupakan raperda inisiatif DPRD Kebumen, yang menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024. (*)