Tarif Sewa Naik Menjadi Rp 12 Juta, Pengguna Kios Alun-alun Kemiri Purworejo Kecewa

Kades Kemiri Kidul, Pandu Aryoko Putra, kepada wartawan mengatakan pihaknya menaikkan tarif sewa untuk keadilan.

Tarif Sewa Naik Menjadi Rp 12 Juta, Pengguna Kios Alun-alun Kemiri Purworejo Kecewa
Pemdes Desa Kemiri Kidul memasang baliho kenaikan sewa tanah. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id) 

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pemerintah Desa (Pemdes) Kemiri Kidul Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah memasang peringatan dan perubahan sewa tanah serta baliho ukuran besar pada beberapa titik areal kios-kios yang terletak di utara Alun-alun Kecamatan Kemiri, Sabtu (10/2/2024).

Dulu, tahun 1957 tanah tersebut tak bertuan. Beberapa orang warga desa memanfaatkannya dijadikan tempat usaha. Selama 67 tahun warga telah memanfaatkan tanah tersebut untuk membuka usaha. Selama ini warga hanya membayar sewa tanah yang nominalnya sangat terjangkau.

Dengan Kepala Desa (Kades) yang baru tarif sewa tanah dinaikkan sangat tinggi. Semula Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta naik menjadi Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.

Atas kenaikan tarif sewa tersebut, pemdes setempat menempelkan banner dan baliho peringatan dan perubahan harga sewa tanah yang baru. Penyewa diberi waktu melunasi sewa tanah sampai 29 Februari 2024, apabila tidak melunasi dipersilakan menyerahkan aset ke Pemdes Kemiri Kidul.

Pengguna kios merasa keberatan karena lonjakan kenaikan harga. Apalagi dalam prosesnya pemdes tidak pernah mengajak pengguna kios bermusyawarah.

Kades Kemiri Kidul Pandu Aryoko Putra. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Kades Kemiri Kidul, Pandu Aryoko Putra, kepada wartawan mengatakan pihaknya menaikkan tarif sewa untuk keadilan.

"Kami membutuhkan dana biaya kebutuhan masyarakat, seperti untuk BPJS, jika ada masyarakat sakit dan membutuhkan bantuan membayar BPJS,  biaya siswa berprestasi agar bisa memberikan beasiswa,dan biaya lainnya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Sumber dana dengan memaksimalkan aset TKD (Tanah Kas Desa) tersebut," kata Pandu, di kantor desa setempat, Sabtu (10/2/2024).

Kades memandang aset TKD bermanfaat untuk masyarakat desa. Aset potensial itu harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan desa.

"Selama ini hasil  desa dari TKD sangat minim hanya sekitar Rp 27 juta. TKD sudah bersertifikat atas nama Pemdes pada tahun 2024, ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur kemanfaatan penggunaan aset," jelasnya.

Pandu melihat puluhan tahun ke belakang penyewa TKD tidak memperhatikan kebutuhan desa. Dia mengakui pada proses menaikan tarif sewa tidak melalui musyawarah dengan pengguna kios.

ARTIKEL LAINNYA: Bupati Kebumen Tidak Merasa Risih

"Tak ada musyawarah dalam proses menentukan kenaikan tarif, apakah penyewa akan menyetujui dengan usulan kenaikan tarif? Menurut logika kami tidak perlu melibatkan penyewa kios untuk menentukan kenaikan tarif sewa tanah desa," tambahnya.

Camat Kemiri, Taufik Bagus, kepada wartawan mengatakan prihatin dengan persoalan yang muncul di wilayah yang dipimpinnya. Pihaknya akan memediasi Pemdes dan pengguna kios agar ada titik temu.

"Sebelumnya saya bertemu Kades Kemiri Kidul. Dia mengutamakan akan membuat Perdes dengan melibatkan kampus yang ada di Purworejo. Saya merespon positif atas inisiasi Perdes Kemiri Kidul," jelas Taufik di rumah dinasnya, Sabtu (10/2/2024).

Menurut dia, terbitnya perdes dan perkades berfungsi untuk mengatur tata kelola desa."Kami kira terbitnya perdes dan perkades sudah melalui mekanisme yang baik serta sudah melalui uji publik. Ternyata terbitnya perdes belum sepaham dengan pemilik ruko, kami kira sudah klir dan ada kesepahaman," sebutnya.

Camat telah menerima surat dari paguyuban pengguna kios berisi keberatan sewa tanah naik cukup signifikan di tahun 2024. Bila kedua pihak belum bertemu, pihaknya siap menjadi mediator.

ARTIKEL LAINNYA: Bukannya Takut, Pengunjung YIA Justru Senang Bisa Naik Kereta Dinosaurus

Camat menyatakan tidak terlalu mengintervensi karena hal tersebut merupakan ranah otonomi desa. Namun dia berupaya menjadi penengah atas tercapai kesepahaman antara pemdes dan pengguna kios.

"Kami yang ada di kecamatan senantiasa mendampingi tata kelola pemdes. Karena kejadian sudah seperti itu, kami sudah berusaha sesuai tupoksi, bareng-bareng dengan semua pihak mencari jalan keluar terbaik," tandas Taufik.

Atas kenaikan tarif sewa tanah di utara lapangan Kemiri, dengan tarif Rp 12 juta untuk kios yang menghadap ke utara dan selebihnya Rp 10 juta, paguyuban masyarakat kios menyatakan keberatan.

Dalam surat tersebut paguyuban membeberkan sejarah kepemilikan pendirian kios. Keberadaan kios-kios yang berada di pusat kecamatan merupakan milik pribadi pengguna kios.

Bahkan untuk kios apotek dilengkapi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Dinas Perizinan Kabupaten Purworejo.

Paguyuban  warga kios merasa keberatan dengan adanya Surat Edaran Kepala Desa Kemiri Kidul tersebut. Warga siap berkontribusi terhadap lahan yang ditempati terutama pajak bumi dan bangunan atas lahan tersebut.

Warga kios siap membayar karcis atau restribusi sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. (*)