Bantul Kandidat Percontohan Kabupaten Antikorupsi

Proses pengusulan Kabupaten dan Kota Antikorupsi didasari atas kaidah-kaidah yang obyektif.

Bantul Kandidat Percontohan Kabupaten Antikorupsi
KPK melakukan observasi ke Bantul yang menjadi kandidat Kabupaten dan Kota Antrikorupsi tahun 2024. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dit Permas KPK) melaksanakan kegiatan observasi calon percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di wilayah Provinsi DIY.

Kabupaten Bantul yang dikunjungi  sebagai kandidat percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi tahun 2024 yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi.

Kegiatan observasi dilaksanakan di Kantor Bupati Bantul dengan total peserta yang hadir sebanyak 96 orang, Selasa (26/3/2024), sebagaimana siaran pers yang disampaikan Dinas Kominfo Bantul, Rabu (27/3/2024).

Pelaksanaan observasi dihadiri oleh Tim KPK yang terdiri dari Plh Direktur Permas KPK, Rino Haruno, Kasatgas, Ariz Dedy Arham dan Analis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Yuniva Tri Lestari.

Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bantul dihadiri oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, para Pejabat Eselon II, III dan Direktur BUMD Pemkab Bantul serta Inspektur Provinsi DIY, Muhammad Setiadi S Pt M Acc.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berbincang dengan tamunya. (istimewa)

Mengawali kegiatan observasi, Bupati Bantul menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mencegah Korupsi.

“Berbagai upaya telah dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan dan berbagai capaian kinerja di tahun 2023 termasuk dalam pencegahan korupsi," kata Halim.

Pada kesempatan itu Agus Budi Raharja menyampaikan nilai Monitoring Center  for Prevention  (MCP) terus mengalami peningkatan dari 92 persen  di tahun 2022, menjadi 94 persen di tahun 2023.

"Kemudian, saluran pengaduan/keluhan bagi masyarakat yang dikelola Pemkab Bantul selalu memberikan respons yang cepat untuk mempermudah pelayanan publik,” kata  Agus.

Muhammad Setiadi dalam sambutannya menyampaikan proses pengusulan Kabupaten dan Kota Antikorupsi didasari atas kaidah-kaidah yang obyektif.

ARTIKEL LAINNYA: PPNI Bantul Gelar Beragam Kegiatan Memperingati HUT ke-50

 “Dengan beberapa standar yang telah ditetapkan oleh KPK, salah satunya nilai MCP, termasuk syarat awal lainnya yaitu Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  di mana Kabupaten Bantul sudah sebelas kali opininya WTP. Itulah yang mendasari Provinsi DIY  mengusulkan Kabupaten Bantul, menjadi kandidat Kabupaten/Kota Antikorupsi yang akan diobservasi oleh KPK,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Rino Haruno, mengapresiasi Kabupaten Bantul dan mengingatkan pentingnya untuk selalu menjaga integritas.

“Selain itu, pencegahan tidak cukup hanya dengan perbaikan sistem saja, tapi juga penanaman nilai-nilai integritas dan pelibatan peran serta aktif masyarakat,” kata dia.

Disebutkan, sejak tahun 2004 hingga 2023 terdapat 601 kasus korupsi terjadi pada Pemerintah Kabupaten Kota melibatkan Walikota, Bupati dan jajarannya. “Ini salah satu alasan pendorong program Kabupaten Kota Antikorupsi,” tambah Rino.

Kasatgas, Ariz Dedy Arham, menjelaskan program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara KPK dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Kolaborasi yang dilakukan mulai dari penyusunan komponen dan indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi.

ARTIKEL LAINNYA: Beli Beras dan Telur di Pasar Sleman Ada Subsidi Rp 2 Ribu

“Kabupaten dan Kota yang disebut sebagai Percontohan Antikorupsi harus memenuhi enam Komponen yang terdiri dari total 19 Indikator. Enam Komponen terdiri dari Tata Kelola Pemerintah Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat dan Kearifan lokal,” terangnya.

Tahapan pelaksaan Kabupaten Kota Antikorupsi adalah Tahap Persiapan, Tahap Observasi, Tahap Bimbingan Teknis, Tahap Penilaian dan Launching/Awarding yang akan disampaikan pada saat perhelatan HAKORDIA tahun 2024.

“Akhirnya saya berharap, melalui Program Kabupaten dan Kota Antikorupsi dapat bermanfaat bagi kita semua untuk kembali mengingatkan tentang pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Melalui Kabupaten dan Kota Antrikorupsi, kita bersama mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” kata Ariz Dedy Arham.

Kegiatan observasi dilanjutkan dengan mengunjungi ke Dinas Kominfo, BKPSDM, Disdukcapil dan Mall Pelayanan Publik untuk meninjau mekanisme pengawasan, pengaduan dan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Bantul. (*)