DPRD Jateng Menyepakati Evaluasi Materi Raperda Perpustakaan
DPRD Jateng sepakat materi raperda Perpustakaan perlu dievaluasi agar mampu mengikuti perkembangan dunia digital.
KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sepakat merevisi materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perpustakaan agar lebih mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini.
Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat, keberadaan perpustakaan daerah perlu dioptimalkan, mengingat perpustakaan menjadi gerbang masyarakat berliterasi serta tempat untuk menumbuhkan minat baca.
“Kalau perpustakaan daerah saja kurang dioptimalkan. Keberadaan (perpustakaan) di daerah hanya dijadikan tempat ampiran saja, kita gagal untuk menumbuhkan semangat baca kepada warga,” ujarnya di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Jateng ke Perpustakaan Daerah milik Pemkot Tegal pada awal pekan lalu.
Pada Kunjungan Kerja di Tegal tersebut, rombongan Komisi A DPRD Jateng diterima oleh Kepala Dinas Arsip Kota Tegal Andri Yudi Setiawan di ruang rapat.
Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Jateng itu berkaitan dengan kegiatan legislatif yang kini sedang merumuskan kajian dari raperda perubahan Perda No 1/2014 tentang Perpustakaan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat (kiri) dan Kepala Dinas Arsip Kota Tegal Andri Yudi Setiawan. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)
Fuad Hidayat mengemukakan, untuk itu DPRD Jateng berupaya mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan untuk penguatan materi yang nantinya dapat memperkaya Perda Perpustakaan yang baru.
“Masukan-masukan kami minta untuk penguatan Raperda Perpustakaan. Bagaimana dan apa yang harus dikembangkan, kami perlu masukannya,” katanya.
Fuad menambahkan masukan-masukan dari berbagai daerah tersebut berkaitan dengan agenda yang tengah dibahas legislatif, yaitu mengenai dilakukannya perubahan terhadap Perda No.1/2014 tentang Perpustakaan.
“DPRD Jateng sudah sepakat materi raperda Perpustakaan perlu dievaluasi agar mampu mengikuti perkembangan teknologi, terutama dunia digital,” tegasnya.
Senada, Kepala Dinas Arsip Kota Tegal Andri Yudi Setiawan memaparkan saat ini pengelolaan perpustakaan daerah butuh kebijakan yang kuat dari pemerintah guna mengoptimalkan peran perpustakaan. Ia pun sepakat materi Perda No 1/2004 sudah sepatutnya dievaluasi, terutama dari sisi fungsi perpustakaan.
Ruang informasi
“Era sekarang sudah digital. Semua serba berada pada genggaman. Mampukah perpustakaan bisa menjawab tantangan ini. Apakah perpustakaan masih bisa menjadi kawasan yang enak, nyaman untuk membaca termasuk ruang mendapatkan informasi serta berdiskusi,” ucapnya.
Perpustakaan milik Kota Tegal, lanjut Andri, pada pengelolaannya mengalami tarik ulur. Sempat selama enam tahun menjadi UPTD di bawah Dinas Pendidikan. Selanjutnya, pada penataan SOTK 2008 sampai 2016 menjadi Kantor Arsip dan Perpustakaan. Pada 2017 menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tegal.
Selanjutnya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mendapatkan prestasi nasional. Pada 2019 mendapatkan akreditasi nasional perpustakaan (terakreditasi A). Menerima penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka (kategori tokoh masyarakat). Bahkan pernah menorehkan prestasi juara utama “prasidatama” (kategori buku sastra cerita pendek). Pada 2020 juara III perpustakaan berprestasi Jawa Tengah.
“Pada 2022 mendapatkan nomine/top-3 “Prasidatama” untuk kategori buku sastra cerita pendek,” kata dia.
Guna menarik minat masyarakat, pihaknya memiliki inovasi pusling mas (perpustakaan keliling ke masyarakat dan publik area), zona rupadaya (ruang pamer budaya (galeri lukisan dan batik), sherbu lokalan (publisher buku lokal tegalan). (adv/anf)