DPRD Jateng Mengkaji Pengembangan Kompetensi ASN

Anggota Komisi A DPRD Jateng Denny Septiviant mengemukakan Pemda perlu menjamin setiap ASN mendapatkan pengembangan kompetensi.

DPRD Jateng Mengkaji Pengembangan Kompetensi ASN
Kunjungan kerja Komisi A DPRD Jateng ke Balai Diklat DIY. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)
DPRD Jateng Mengkaji Pengembangan Kompetensi ASN

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Jawa Tengah (Jateng) melakukan kajian mengenai pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang untuk saat ini menjadi hal penting dan mendasar.

Hal ini merujuk pada UU No 20/2023 tentang ASN yang mengamanatkan kepada ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengembangkan kompetensi secara terus menerus.

Untuk itu Komisi A DPRD Jateng, belum lama ini, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi A sekaligus pimpinan rombongan, Denny Septiviant, mengemukakan bahwa untuk mengimplementasikan UU tersebut dibutuhkan komitmen Pemda agar menjamin setiap ASN mendapatkan pengembangan kompetensi.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, sekaligus pimpinan rombongan, Denny Septiviant. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

“Bahkan UU mengatur besaran alokasi anggaran pengembangan kompetensi di pemda provinsi sebesar 0,34 persen dan pemda kabupaten/kota sebesar 0,16 persen,” katanya.

Denny dalam kunjungan kerja itu mempelajari bagaimana kesiapan Pemprov DIY dalam menindaklanjuti amanat UU tersebut. “Termasuk apakah sudah mengintegrasi sistem ke semua bidang?” tanya Denny.

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jateng, Andi Suryanto, mengakui dalam pengembangan kompetensi ASN masih bersifat parsial atau berjalan sendiri-sendiri. Karena itulah dibutuhkan komitmen bersama untuk menyinergikan kebijakan pengembangan kompetensi.

Sekretaris Badan Diklat DIY, Atik Sudarmi, menyebutkan pihaknya sedang menyiapkan program dalam pengembangan kompetensi ASN. Keberadaan UU No 20/2023 perlu segera ditindaklanjuti. Termasuk dalam menyinergikan pola kompetensi di tiap-tiap instansi.

Diskusi Komisi A DPRD Jateng dengan jajaran Badan Diklat DIY. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Dijelaskan secara terperinci, Badan Diklat DIY memiliki tugas dalam perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan; pengembangan kompetensi melalui pelatihan teknis, fungsional, manajerial dan sosio kultural ASN.

“Termasuk peningkatan standardisasi dan penjaminan mutu pelatihan. Bahkan sekarang ini tengah dirancang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sister pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Atik.

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah proses yang memiliki aspek historis yang panjang, dengan dimensi filosofis yang berakar kuat pada budaya untuk menatap masa depan yang lebih baik.

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bisa dimaknai sebagai instrumen bagi generasi saat ini untuk mewujudkan harapan masa depan yang semakin membahagiakan dan semakin mensejahterakan.(rubrik/anf)