DPRD DIY Dorong Pemda Segera Melaksanakan Perda Fasilitasi Pesantren
Jangan lupa, di PDI Perjuangan banyak kader santri NU dan Muhammadiyah.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, mendorong Pemda DIY segera melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Alokasi anggaran Pemda DIY maupun pemerintah kabupaten/kota se-DIY diharapkan memberikan manfaat bagi santri maupun pesantren.
"PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh dan merasakan pentingnya pendidikan di pesantren. Fasilitasi pesantren DIY memberi manfaat yang banyak, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, untuk kiai dan bu nyai sampai anak didik. Setelah Perda DIY Nomor 10 Tahun 2022, kita harapkan Pemda se-DIY juga membahasnya," ujarnya saat konferensi pers di DPRD DIY, Jumat (13/9/2024).
Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan merasakan pentingnya pelaksanaan Perda DIY Nomor 10/2022 dan seluruh kabupaten/kota di DIY dikoordinasikan untuk memberikan dukungan.
Yuni Satia Rahayu menyebutkan, NU dan Muhammadiyah serta ormas keagamaan lainnya penting untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah.
Kurang perhatian
"Kita berikan dukungan apalagi ponpes selama ini kurang dapat perhatian pemerintah. Kalau selama ini ponpes besar dapat perhatian, ke depan yang kecil juga. Pemerintah DIY perlu memastikan fasilitasi ponpes modern dan maju, anak-anak dapat belajar, terbangun ideologi yang mencintai Indonesia," kata Yuni.
Menurut dia, pelaksanaan Perda DIY Nomor 10/2022 tentang Fasilitasi Pesantren penting karena telah ada program pusat, termasuk adanya Hari Santri yang memperoleh dukungan besar dari PDI Perjuangan.
"Jangan lupa, di PDI Perjuangan banyak kader santri NU dan Muhammadiyah. Adanya anggaran yang dikucurkan mudah-mudahan berguna bagi kemajuan dan kemakmuran guna pemberdayaan ponpes di Yogyakarta," kata Yuni Satia Rahayu.
Anggota DPRD DIY dari PDI Perjuangan dapil kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menambahkan perda penyelenggaraan pesantren pada pasal tujuan termuat pentingnya mengembangkan keistimewaan DIY terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Pelestari budaya
Menurut dia, pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di dalam Peraturan Daerah ini sesuai dengan pasal 3 dengan tujuan, pertama, memperkokoh pesantren yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila dan nguri-uri keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsinya di Daerah. Keempat mengoptimalkan peran Pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di daerah.
Eko Suwanto menjelaskan seiring dengan selesainya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2025, setelah alat kelengkapan dewan terbentuk akan dilanjutkan dengan tahapan pembahasan RAPBD 2025. “Diharapkan sebelum 30 November 2024 sudah rampung dibahas,” ujarnya. (*)