BPN Menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik Milik Pemkab Purworejo

Terupa tanah 434 bidang, berkas yang sudah didaftarkan dan dilaksanakan pengukuran sejumlah 362 bidang.

BPN Menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik Milik Pemkab Purworejo
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, menyerahkan sertipikat tanah elektronik kepada Bupati Purworejo Yuli Hastuti. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Penyerahan Sertipikat Elektronik Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Purworejo, Jumat (13/9/2024), di Ruang Bagelen Sekda Kabupaten Purworejo.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Andri Kristanto menyampaikan target Sertifikasi Barang Milik Daerah berupa tanah sebanyak 434 bidang, berkas yang sudah didaftarkan dan dilaksanakan pengukuran sejumlah 362 bidang.

“Yang sudah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) sejumlah 219 bidang. Selanjutnya berkas yang sudah didaftar permohonan SK sampai dengan terbit sertipikat sejumlah 197 bidang, 34 berkas sisa tahun 2023 sudah diserahkan ke instansi terkait,” ujarnya.

Hari itu, pihaknya menyerahkan sejumlah 153 sertipikat elektronik Barang Milik Daerah.  “Dengan adanya MoU ini kami berharap lebih meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi serta mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo,” tambahnya.

Penghargaan

Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sangat berperan dalam percepatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah.

Hal tersebut terbukti dengan telah diterimanya penghargaan dari KPK RI, sebagai Kantor Pertanahan dengan penerbitan sertipikat tanah pemerintah daerah terbanyak tahun 2023 di Provinsi Jawa Tengah.

Disebutkan, sampai saat ini masih terdapat tanah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo yang belum bersertipikat yang didominasi tanah peruntukan untuk jalan dan saluran.

"Saya berharap, setelah ditandatanganinya nota kesepahaman ini proses pensertifikatan tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat terlaksana semakin baik, cepat dan tuntas," harap bupati. (*)