DPD RI Dorong Harmonisasi Regulasi Pendidikan Daerah, Soroti SPMB dan Ketimpangan Kualitas
Kalau kita salah bikin peraturan, maka kultur yang terbangun akan berbeda.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI DIY, Ahmad Syauqi Soeratno mendorong pentingnya sinkronisasi regulasi untuk menjawab tantangan fundamental pendidikan di daerah. Hal tersebut disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi Materi Penyusunan Kajian Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar di Kantor DPD RI DIY, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum) Sekretariat Jenderal DPD RI ini bertujuan menghimpun data faktual terkait berbagai persoalan pendidikan, mulai dari disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karut-marut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) hingga tantangan operasional Sekolah Rakyat.
Dalam keynote speech-nya, Ahmad Syauqi Soeratno, menyoroti seputar regulasi merupakan pembentuk budaya organisasi yang paling krusial. Dia mengingatkan ketidaktepatan dalam menyusun aturan dapat berdampak sistemik pada kualitas output pendidikan.
"Salah satu pembentuk budaya organisasi yang paling kuat dalam membuat output kinerja organisasi itu adalah regulasi atau peraturan. Jadi kalau kita salah bikin peraturan, maka kultur yang terbangun akan berbeda, output-nya berbeda, outcome-nya pasti akan berbeda," ujar Syauqi.
Anggota DPD RI DIY Ahmad Syauqi Soeratno bersama narasumber dan peserta FGD. (istimewa)
Lebih lanjut, Syauqi mengungkapkan keprihatinannya atas dinamika data kemiskinan yang seringkali tidak akurat. Ini berdampak langsung pada hak pendidikan siswa melalui jalur afirmasi. Dia merujuk temuan diskualifikasi 139 calon murid pada SPMB 2025 di DIY sebagai bukti nyata kerapuhan koordinasi data antar-instansi.
Adapun permasalahan dalam SPMB antara lain krisis jalur afirmasi, ketimpangan minat antar-jalur dan kuota, ambiguitas regulasi dan implementasi yang tidak seragam serta praktik komersialisasi satuan pendidikan. “Sehingga banyak siswa yang tidak tertampung ke sekolah lanjutannya,” kata Syauqi.
Melihat realita tersebut pihaknya merekomendasikan ke pemerintah pusat untuk melakukan, pertama, penguatan regulasi data afirmasi terkait perubahan DTKS ke DTSEN. Kedua, penetapan cut off pemutakhiran data harus selesai sebelum SPMB.
Pada bagian lain, Syauqi menyampaikan anggaran pendidikan masih didominasi anggaran belanja pegawai. Ini secara tidak langsung berpengaruh. Peningkatan kualitas dan infrastruktur pendidikan serta inovasi pendidikan sangat kurang. Sebaliknya, kesejahteraan guru belum terjamin dengan baik.
FGD "Inventarisasi Materi Penyusunan Kajian Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Pendidikan" di Kantor DPD RI DIY, Selasa (14/4/2026). (istimewa)
“Pemerintah wajib juga memikirkan bagaimana kesejahteraan guru di sekolah swasta. Melalui forum-forum seperti ini diharapkan ada masukan-masukan yang nantinya menjadikan penyempurnaan dalam penyusunan Perda tentang pendidikan yang harmonis dengan perundang-undangan,” kata Syauqi.
Sependapat, Kepala Pusperjakum Setjen DPD RI, Sanherif Sojuangon Hutagaol, dalam laporannya menjelaskan meskipun pendidikan dasar di Indonesia hampir universal, kualitasnya masih mengalami variasi signifikan antar-provinsi. Dia mengingatkan peran DPD RI dalam memastikan harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih.
"DPD RI sebagai organ negara yang memiliki mandat konstitusional, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ranperda dan perda berkepentingan untuk memastikan bahwa regulasi pendidikan di daerah tersusun secara harmonis, efektif, dan tidak tumpang tindih," jelas Sanherif.
FGD kali ini dihadiri berbagai narasumber lintas sektor. Pakar Hukum Tata Negara, Hestu Cipto Handoyo, mengatakan di tengah disrupsi teknologi dan perkembangan Artificial Intelligence (AI), pendidikan mengalami tantangan dalam menjaga nilai serta pembentukan karakter.
Sering muncul
Sementara itu Anggota Ombudsman DIY, Abdullah Abidin, menjelaskan permasalahan zonasi menjadi isu yang paling sering muncul di DIY. Persoalan daya tampung sekolah negeri yang terbatas selalu menjadi masalah setiap tahun, sementara minat masyarakat terhadap sekolah tertentu sangat tinggi.
“Di sisi lain, masih terdapat persepsi bahwa kualitas sekolah belum merata, sehingga mendorong praktik-praktik seperti manipulasi domisili, ini menunjukkan bahwa tujuan pemerataan belum sepenuhnya tercapai,” ujarnya.
Menanggapi permasalahan SPMB, perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Tukiman, mengatakan perbaikan SPMB akan terus dilakukan. Pada tahun ajaran ke depan, Disdikpora DIY menerapkan prinsip dasar penyelenggaraan SPMB yang berintegritas, obyektif, adil, transparan, tidak diskriminatif dan akuntabel.
“SPMB yang bersih merupakan peran bersama antara pemerintah melalui regulasi dan pengawasan, peran sekolah melalui pelaksanaan yang jujur, serta orang tua dan masyarakat yang tidak curang dan ikut mengawasi,” ungkapnya.
Otonomi guru
Para peserta dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan DIY, PGRI DIY, Perwakilan sekolah Negeri/Swasta/Inklusi memberikan masukan dan pandangan mengenai penyelenggaraan pendidikan di DIY. Beberapa isu-isu kritis yang mencuat yaitu otonomi guru, keadilan anggaran sekolah swasta dan negeri, hingga integrasi nilai-nilai lokal (local wisdom) "Pendidikan Kejogjaan" ke dalam regulasi formal.
Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan kunjungan lapangan ke Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 19 Bantul di Sonosewu Ngestiharjo Kasihan. Tujuannya untuk melihat langsung implementasi model pendidikan alternatif bagi anak-anak dari keluarga rentan sosial-ekonomi, serta melakukan verifikasi atas kendala infrastruktur dan status izin operasional yang selama ini menjadi aspirasi para penyelenggara pendidikan non-formal di wilayah tersebut.
Output dari inventarisasi materi dan kunjungan lapangan ini akan disusun menjadi bahan awal rekomendasi kebijakan bagi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI guna memperkuat kualitas regulasi daerah dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. (*)
---
