DP3 Sleman Susun Pemetaan Wilayah yang Siap Panen Padi

Dari hasil pemetaan ini 40 persen berpotensi akan diserap oleh Bulog, gabah setara beras sebanyak 11.229 ton.

DP3 Sleman Susun Pemetaan Wilayah yang Siap Panen Padi
Plt Kepala DP3 Sleman Suparmono mendampingi pembelian gabah petani di Kelompok Tani Ngudi Makmur Brintikan Tirtomartani Kalasan, Kamis (13/2/2025). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Plt Kepala Dinas  Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Suparmono, mengatakan DP3 Sleman telah menyusun pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi siap panen padi pada bulan Februari hingga April 2025. Luasnya mencapai 13.439 hektar.

"Perkiraan produksi padi 85.729 ton gabah kering panen (GKP) atau 69.329 ton gabah kering giling (GKG) atau setara dengan 39.381 ton beras," kata Suparmono di sela-sela mendampingi kegiatan pembelian gabah petani di Kelompok Tani Ngudi Makmur, Brintikan Tirtomartani Kalasan, Kamis (13/2/2025).

Suparmono mengatakan dari hasil pemetaan ini 40 persen berpotensi akan diserap oleh Bulog, gabah setara beras sebanyak 11.229 ton.

"Tata cara pembelian gabah petani mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengadaan Gabah Kering Panen dan Beras untuk Cadangan Beras Pemerintah," kata Suparmono.

Armada Bulog

Dia menambahkan DP3 Sleman menugaskan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk mensosialisasikan program serap gabah ke kelompok tani/gapoktan. Apabila kelompok tani/gapoktan bersedia menjual hasil panennya kepada Perum Bulog, maka akan dikoordinasikan dengan tim Perum Bulog.

"Petani menyiapkan alat panen secara mandiri, kemudian hasil panen ditimbang dan diangkut dengan armada dari Perum Bulog,” kata Suparmono.

Dia menjelaskan, beberapa keadaan agar gabah hasil panen petani dapat diserap Bulog yaitu petani memberitahukan rencana panen kepada Bulog pada H-2 sehingga petugas dapat melakukan pengecekan lokasi, KTP dan lahan yang akan dipanen berada di wilayah Kabupaten Sleman serta jumlah gabah yang akan diambil Bulog sudah dalam karung minimal sebanyak 1-2 ton.

“Secara administrasi, syaratnya fotokopi KTP dan buku rekening, petani menandatangani PO, surat permohonan pembayaran, kuitansi bermaterai, surat kuasa apabila nomor rekening tujuan transfer berbeda nama petani yang menjual gabahnya. Setelah semua persyaratan lengkap pembayaran dilakukan via transfer bank dengan estimasi waktu 1-2 hari,” kata Suparmono.

Penggilingan

Dia menyambut baik rencana pemerintah menerbitkan instruksi presiden tentang kewajiban pembelian harga gabah di tingkat petani sesuai HPP yang berlaku bagi Perum Bulog dan penggilingan-penggilingan padi.

Perum Bulog akan melakukan pembelian gabah (GKP) di tingkat petani dengan harga Rp 6.500 per kg dan beras dengan harga Rp 12.000 per kg di gudang Perum Bulog DIY.

Selanjutnya, DP3 Sleman akan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan serap gabah dan atau beras sesuai dengan komitmen bersama tersebut.

"Regulasi tersebut akan memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan petani dan mewujudkan swasembada pangan nasional," kata Suparmono. (*)