Dishub Klaten Membatasi Operasional Truk Tambang

Larangan itu dimaksudkan agar tidak mengganggu arus mudik dan arus balik Lebaran.

Dishub Klaten Membatasi Operasional Truk Tambang
Kepala Dishub Klaten, Supriyono mendampingi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto sidak di Terminal Ir Soekarno Klaten, Jumat (21/3/2025). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten menerbitkan surat edaran pembatasan operasional truk tambang angkutan galian golongan C di Kabupaten Klaten pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1446 H/2025.

Pembatasan berupa larangan beroperasi tersebut mulai berlaku sejak Senin (24/3/2025) pukul 00:00 hingga Selasa (8/4/2025) pukul 00:00. Larangan itu dimaksudkan agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2025.

Kepala Dishub Klaten, Supriyono, mengatakan larangan tersebut sudah disosialisasikan tidak hanya kepada pengemudi angkutan bahan galian golongan C, tapi juga kepada perusahaan angkutan bahan galian golongan C, pengusaha depo bahan galian golongan C dan pengusaha penambang bahan galian golongan C.

"Surat edaran sudah disosialisasikan juga. Edaran diterbitkan sekaligus menindaklanjuti Keputusan Bersama Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu lintas Polri dan Ditjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2025," kata Supriyono di Terminal Ir Soekarno Klaten, Jumat (21/3/2025).

Ditindak tegas

Mantan Camat Ceper itu menambahkan, bilamana masih ada angkutan galian golongan C yang tetap nekat beroperasi maka akan ditindak tegas oleh petugas terkait, dalam hal ini Satlantas Polres Klaten.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Klaten, Apriliana Kusuma Dewi, ditemui di tempat terpisah menyatakan benar adanya edaran larangan beroperasi angkutan galian golongan C sejak tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Untuk mengetahui kondisi di lapangan, petugas akan melaksanakan kegiatan patroli.

Kabupaten Klaten tepatnya di kawasan lereng Gunung Merapi dan sekitarnya menjadi lokasi penambangan galian golongan C.

Selain itu, di beberapa lokasi juga terdapat depo galian golongan C. Dimungkinkan akan ada angkutan galian golongan C yang nekat beroperasi pada 24 Maret hingga 8 April 2025. (*)