Dinsos P3APPKB Klaten Gelar FGD Cegah Kekerasan pada Satuan Pendidikan
Kekerasan yang terjadi di sekolah tidak hanya dilakukan oleh anak didik tapi bisa juga oleh guru di kelas.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Kabupaten Klaten menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Pendopo Pemkab, Jumat (10/10/2025).
FGD terkait Peran TPPKSP (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan) dihadiri Kepala Dinsos P3APPKB Klaten Puspo Enggar Hastuti dengan peserta TPPKSP Kabupaten Klaten.
Sebagai narasumber Isti Ilma Patriani dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Jawa Tengah, Sunarto dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Guritno dan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Klaten.
Puspo Enggar Hastuti dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dilatarbelakangi meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari waktu ke waktu.
Perlindungan anak
Selain itu, di Dinsos P3APPKB ada Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Bidang Rehabilitasi Sosial yang salah satu tugas pokok dan fungsinya terkait perlindungan anak.
"Yang kami undang adalah terkait dengan TPPKSP, di mana mereka setiap hari bersinggungan dengan anak. Tentunya mereka tahu dong hak dasar anak. Hak dasar anak itu apa? Kita kembalikan lagi kepada Bapak Ibu kepala sekolah dan guru,” katanya.
“Sudah tahu apa belum sesuai konvensi hak anak, ada empat yang salah satunya hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak partisipasi. Kita kembalikan lagi kalau para guru, kepala sekolah, pendidik dan murid atau keluarga di sekolah yang dipegang adalah hak dasar anak. Kalau mereka tidak memahami itu, mungkin dalam mengambil suatu kebijakan, keputusan tidak akan memperhatikan akan itu (hak dasar anak)," lanjutnya.
Pihaknya sudah beberapa kali menerima laporan, salah seorang anak, NK, harus dikeluarkan dari sekolah. “Anak ini tidak boleh sekolah. Kemudian, ketika tim kami datang, bertemu dengan TPPKSP berbeda pandangan. Mungkin si anak dikeluarkan dari sekolah, mungkin anak tidak menerima haknya disitu (tidak menerima hak pendidikan),” katanya.
Punya power
Sedangkan Guritno menyampaikan kekerasan yang terjadi di sekolah tidak hanya dilakukan oleh anak didik tapi bisa juga oleh guru di kelas karena merasa punya power.
Maka dibentuk TPPKSP (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan) yang salah satu tugasnya meminimalisir atau jangan sampai terjadi kekerasan yang berakibat pada jatuhnya korban.
"Jangan sampai anak yang sudah jadi korban, justru menjadi korban lagi. Ibaratnya sudah jatuh ketimpa tangga pula. Kita memang harus hadir kaitannya memberikan pandangan, supaya tidak ada bullying terhadap siswa," ujarnya.
Isti Ilma Patriani dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan ada beberapa temuan dan laporan, seorang siswa yang menjadi korban kekerasan justru disodori surat pengunduran diri dari sekolah.
Home schooling
Ada pertanyaan apakah seorang anak didik hamil boleh menjalani pendidikan? Jawabnya bisa, sangat bisa. Mungkin melalui home schooling meski harus wira-wiri dan butuh ketelatenan.
"Kita harus mengubah paradigma bahwa anak-anak yang sudah menjadi korban ini perlu diselamatkan, tidak kemudian dikeluarkan dari sekolah," pinta Ilma.
Sunarto selaku perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan iklim sekolah yang nyaman dan menyenangkan tidak akan timbul kekerasan di sekolah. (*)
Masal Gurusinga
