Dinas Perkimtan Purworejo Target Perbaiki 90 Rumah Tidak Layak Huni
Luas kawasan permukiman kumuh di Purworejo tercatat 126,811 hektar.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Purworejo menyiapkan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Ini merupakan bagian dari Upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Pada 2026, Dinperkimtan pasang target sebanyak 90 unit rumah dengan rincian 82 unit peningkatan kualitas RTLH kategori rusak ringan hingga sedang serta delapan unit pembangunan baru untuk rumah dengan kategori rusak berat.
Kepala Dinas Perkimtan Purworejo, Eko Paskiyanto, mengatakan seluruh program dirancang sesuai tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, serta diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan permukiman.
“Untuk tahun anggaran 2026, Dinperkimtan menyiapkan beberapa program prioritas yang menyasar langsung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Eko Paskiyanto, Selasa (20/1/2026), di kantornya.
Anggaran Rp 2 miliar
Program pertama adalah peningkatan kualitas hunian melalui perbaikan RTLH. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 20 juta per unit untuk peningkatan kualitas RTLH dan Rp 40 juta per unit untuk pembangunan baru, dengan total anggaran kegiatan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Tahun depan anggaran diusulkan mengalami kenaikan. RTLH rusak ringan dan sedang Rp 30 juta ditambah Rp 5 juta untuk MCK sedangkan RTLH kondisi rusak parah akan mendapatkan bantuan Rp 60 juta.
Kedua, penanganan kawasan permukiman kumuh, penyediaan hunian layak dan terjangkau serta legalisasi tanah negara. Untuk program penanganan kawasan permukiman kumuh, Dinas Perkimtan melakukan pembenahan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 180.16/526/2020, luas kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Purworejo tercatat 126,811 hektar, dan hingga akhir tahun 2025 telah tertangani seluas 117,83 hektar.
Sepuluh kelurahan
Pada tahun 2026, Pemkab Purworejo akan menetapkan Keputusan Bupati baru terkait lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang berada di sepuluh kelurahan pada empat kecamatan meliputi Kecamatan Purworejo, Banyuurip, Bayan dan Gebang.
Penanganan kawasan kumuh tahun 2026 difokuskan pada kegiatan nonfisik, meliputi sosialisasi, pendataan serta pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) PAKUEMAS (Penanganan Permukiman Kumuh Bersama Masyarakat). Salah satu lokasi Pakuemas, berada di Kelurahan Pangenjurutengah tepatnya kampung Trukan Purworejo.
Pendataan dilakukan di 135 desa, meliputi jumlah rumah, kondisi rumah layak dan tidak layak huni serta ketersediaan utilitas umum seperti air minum, MCK dan listrik.
Program unggulan ketiga adalah penyediaan hunian murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui program ini, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Kelurahan Bayem Kecamatan Kutoarjo diperuntukkan MBR dengan tarif sewa terjangkau mulai dari Rp 75 ribu hingga Rp 175 ribu per bulan.
Tanah negara
Sementara itu, program keempat adalah sertifikasi tanah negara, yang diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah negara di Kabupaten Purworejo. Potensi tanah negara di wilayah ini diperkirakan mencapai sekitar 432 hektar, sebagian besar berada di kawasan pesisir.
Tahun ini pula Dinperkimtan menargetkan sertifikasi tanah negara seluas lebih dari 50 hektar menjadi hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo.
“Dengan adanya sertifikasi tanah negara, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun pihak lain seperti investor dan instansi,” jelas Eko.
Dinperkimtan menyiapkan kegiatan pengawasan dan pengendalian, serta penetapan Surat Keputusan Bupati tentang lokasi perumahan dan permukiman kumuh, termasuk beberapa lokasi baru dan satu lokasi lama. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
