Pemkab Purworejo Optimalkan Peran BPD Selama Masa Transisi
Masa keanggotaan BPD se-Kabupaten Purworejo berakhir Agustus-September 2026.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Sebagai langkah persiapan masa transisi menjelang berakhirnya masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purworejo masa keanggotaan tahun 2018-2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD), menggelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kabupaten Purworejo, Selasa (20/1/2026), di pendopo kabupaten.
Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti AP MSi, menyampaikan kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antar anggota BPD dan sekaligus sebagai langkah persiapan menghadapi berakhirnya masa jabatan BPD pada tahun 2026.
“Melalui pembinaan ini, kami berharap pemahaman dan komitmen anggota BPD semakin kuat, sehingga peran BPD dapat dijalankan secara optimal hingga akhir masa pengabdian,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (20/1/2026).
Diharapkan anggota BPD memiliki kesiapan yang lebih matang menghadapi masa transisi, sekaligus mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mendukung proses pembangunan desa yang berkelanjutan.
Tanggung jawab
Sementara itu, dengan akan berakhirnya masa jabatan BPD, Bupati Purworejo Yuli Hastuti, yang hadir pada kesempatan ini berharap anggota BPD tetap fokus menyelesaikan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Dengan begitu sinergi dengan pemerintahan desa dapat terus terjalin dengan baik, sehingga diharapkan proses transisi nantinya dapat berjalan tertib dan sesuai aturan.
"Dalam masa transisi ini, saya mengharapkan anggota BPD tetap bekerja secara profesional, menjaga kepercayaan masyarakat, memperkuat kerja sama dengan pemerintah desa serta mengedepankan musyawarah hingga akhir masa jabatan, sehingga pengabdian dapat dituntaskan dengan baik dan memberi teladan bagi masyarakat," terangnya
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, bupati mengingatkan pentingnya pelaksanaan kewajiban pelaporan kinerja BPD secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat melalui forum Rapat Desa, serta penyampaian laporan ke pemerintah daerah.
Kepercayaan publik
"Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga BPD," ucapnya.
Sebelumnya, bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota BPD, yang selama ini telah menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, menjaga fungsi pengawasan, serta memperkuat praktik musyawarah di tingkat desa.
Lebih lanjut, bupati juga berharap proses pengisian keanggotaan BPD masa keanggotaan selanjutnya dapat dilaksanakan tepat waktu dan dilangsungkan secara tertib, terbuka dan sesuai aturan.
Masa keanggotaan BPD berdasarkan Database Peresmian Anggota BPD se-Kabupaten Purworejo berakhir Agustus-September 2026. Selanjutnya paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD tersebut, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat harus mempersiapkan pengisian BPD. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
