Digitalisasi Layanan Pemerintah Daerah Mutlak Diperlukan

Digitalisasi bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan mutlak di era modern.

Digitalisasi Layanan Pemerintah Daerah Mutlak Diperlukan
Digitalisasi layanan kepada masyarakat oleh Pemkab Bantul. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam penyusunan kebijakan daerah.Pada 2024, pemerintah mendorong penguatan e-government dan aplikasi pelayanan publik terpadu sebagai wujud akselerasi digital.

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) sebagai lembaga yang mengawal inovasi daerah menginginkan agar digitalisasi layanan pemerintah daerah tidak berhenti sebatas ide.

Lembaga ini lantas mengembangkan portal resmi yang menjadi wadah publikasi inovasi dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Website BSKDN tidak hanya berfungsi sebagai catatan, melainkan sebagai pusat kolaborasi. Inovasi dari satu daerah bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain.

"Salah satu contoh implementasi ada di Kabupaten Bantul melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," kata Eny Kriswandari M Ec Dev, Kabid Riset, Inovasi Daerah dan Pengendalian Bappeda Bantul, melalui siaran pers ke redaksi koranbernas.id, Senin (19/1/2026), sebagaimana dikirim oleh mahasiswa Ekonomi Universitas Amikom Yogyakarta, Ari Kurniawati.

Tersebar luas

Menurut Eny program digital pelayanan kesehatan di Jawa Barat bisa dijadikan referensi oleh pemerintah di DIY, tentu dengan menyesuaikan kebutuhan lokal. Sejalan dengan itu, teori komunikasi pembangunan menekankan pentingnya saluran informasi yang terbuka dan partisipatif.

BSKDN memungkinkan ide-ide inovatif tidak hanya tersimpan di tingkat birokrasi, tetapi juga tersebar secara luas, sehingga dapat mempercepat proses replikasi di berbagai wilayah.

Bappeda, lanjut Eny, aktif memanfaatkan portal BSKDN untuk menginput data inovasi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kolaborasi ini memperlihatkan pola komunikasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjutnya, perencanaan pembangunan harus dilakukan secara sistematis, terarah dan berkelanjutan. “Di sinilah Bappeda berperan mengumpulkan, menilai, dan memastikan bahwa inovasi daerah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” katanya.

Beri masukan

Disebutkan, website BSKDN memperkuat transparansi. Data inovasi dapat diakses publik, sehingga masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha bisa ikut memberi masukan. Dengan begitu, inovasi daerah tidak berjalan secara eksklusif, melainkan inklusif dan partisipatif.

Yang menarik, lanjut Eny, keterlibatan mahasiswa magang di Bappeda Bantul memberi warna baru. Mahasiswa membantu menginput data inovasi, memperbarui informasi sekaligus menganalisis faktor-faktor yang membuat inovasi bernilai rendah.

Contoh, inovasi “Aplikasi Cinta Anak Bantul” yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Program ini dinilai dengan skor tertentu, jika mencapai 70-100, maka dikategorikan berkelanjutan sementara di bawah 70 dianggap rendah.

"Inovasi “MA’KLUNTING (Mari Kita Lakukan untuk Atasi Stunting)” sempat memperoleh nilai rendah. Melalui evaluasi mahasiswa magang, ditemukan masalah bukan hanya pada implementasi tetapi juga pada pembaruan data, kurangnya dokumentasi SK terbaru, hingga lemahnya komunikasi manfaat kepada masyarakat. Peran mahasiswa ini sejalan dengan teori participatory development communication, di mana partisipasi generasi muda menjadi kunci keberlanjutan program," jelasnya.

Ada disparitas

Meski digitalisasi inovasi telah berjalan, tantangan tetap ada. Pertama, masih ada disparitas kualitas inovasi antar-OPD. Kedua, literasi digital di tingkat desa seringkali belum merata. Ketiga, inovasi kerap berhenti pada tahap dokumentasi, tetapi belum optimal pada tahap implementasi di masyarakat.

"Di sinilah BSKDN dan Bappeda Bantul dituntut untuk terus menguatkan komunikasi publik. Bukan hanya komunikasi birokratis vertikal, melainkan juga komunikasi horizontal yang melibatkan masyarakat, akademisi dan pelaku usaha," tandasnya.

Ke depan, diharapkan inovasi daerah tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi tetapi benar-benar menjawab kebutuhan warga. Dengan komunikasi yang transparan, partisipatif dan digital, maka ketahanan inovasi bisa terjaga, dan pelayanan publik semakin responsif di era digital.

"Saat ini teknologi informasi telah mengubah cara pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik. Digitalisasi bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan mutlak di era modern. Melalui proses digitalisasi, pemerintah dapat mempercepat birokrasi, meningkatkan transparansi, sekaligus memperluas akses informasi bagi masyarakat,” ungkapnya.

Penyebaran informasi

Konsep ini sejalan dengan teori Diffusion of Innovation dari Everett Rogers yang menekankan pentingnya penyebaran inovasi agar bisa diterima oleh masyarakat luas. Inovasi yang tidak terdokumentasi dengan baik atau sulit diakses berisiko berhenti pada satu tahap, tanpa mampu memberi dampak nyata.

Dengan digitalisasi, inovasi daerah dapat tercatat, dievaluasi dan diperbarui secara berkelanjutan. "Digitalisasi inovasi juga relevan dengan kondisi terkini," katanya. (*)