Digelar Sosialisasi Bantuan Hukum, Bupati Sleman: Setiap Orang Berhak Mendapatan Keadilan

Dalih ketidaktahuan akan hukum tidak menjadikan seseorang terhindar dari jeratan hukum.

Digelar Sosialisasi Bantuan Hukum, Bupati Sleman: Setiap Orang Berhak Mendapatan Keadilan
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memberikan pengarahan dalam sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat, Rabu (27/3/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat, Rabu (27/3/2024), di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Sleman dan diikuti oleh 86 perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se-Kabupaten Sleman.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Negeri Sleman Wari Juniati bersama dua narasumber sosialisasi yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman Agung Nugroho dan Panitera Pengadilan Negeri Sleman, Sumargi.

Bupati Kustini menyampaikan sosialisasi bantuan dan layanan hukum merupakan upaya Pemkab Sleman memberikan wawasan, pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan.

ARTIKEL LAINNYA: Telepon Pintar dan Upaya Menurunkan Angka Stunting

"Sosialisasi ini untuk mewujudkan kesadaran dan pemahaman hukum yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dengan kesadaran hukum yang lebih tinggi," jelasnya.

Dalam dunia hukum, lanjut dia, dalih ketidaktahuan akan hukum tidak menjadikan seseorang dapat terhindar dari jeratan hukum. Maka pemahaman akan hukum perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

"Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai implementasi negara hukum," kata Kustini.

Kegiatan sosialisasi bantuan dan layanan hukum diisi dua materi yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Sleman. Materi pertama mengenai proses persidangan dan proses penyelesaian perkara prodeo serta pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pangadilan Negeri Sleman bagi masyarakat miskin.

Sedangkan materi sosialisasi kedua mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. (*)