Catat, DIY Bakal Memperpanjang PTKM
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY rencananya akan memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Hal ini menyusul kebijakan pemerintah pusat yang juga memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali
PTKM pertama yang dimulai sejak 11 Januari 2021 lalu akan berakhir pada 25 Januari 2021. Dengan adanya perpanjangan selama dua minggu, PTKM kedua dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Kebijakan ini diberlakukan karena tren kasus positif Covid-19, baik di tingkat nasional maupun DIY masih saja tinggi. Padahal dua minggu terakhir aktivitas masyarakat sangat dibatasi dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Bagaimanapun kalau pemerintah pusat memperpanjang [PTKM], maka Jogja juga akan memperpanjang [PTKM]," kata Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/01/2021).
Menurut Sultan, saat ini kasus penularan Covid-19 masih saja tinggi meski PTKM diberlakukan. Hal ini menandakan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan (prokes) juga masih rendah.
Kondisi ini berbeda saat awal kasus Covid-19 muncul di DIY pada tahun lalu. Saat itu masyarakat hingga ke tingkat RT/RW memiliki kewaspadaan dalam mengantisipasi penyebaran virus.
Sultan mencontohkan saat warga di tingkat RT/RW melakukan pembatasan keluar masuk desa atau kampung awal pandemi. Hal semacam ini tidak ada lagi dilakukan masyarakat saat ini.
"Semuanya tergantung kedisplinan masyarakat. Sanksi bisa saja tapi itu tidak mendidik karena pendidikan di Jogja bagus, karena mendisiplinkan diri lebih bagus [untuk mematuhi prokes]," tegas Sultan. (*)