Bupati Salurkan Ganti Rugi Ternak Senilai Rp 2 Miliar

Bupati Salurkan Ganti Rugi Ternak Senilai Rp 2 Miliar

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyalurkan bantuan ganti rugi ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) senilai Rp 2 miliar di Aula Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman, Kamis (26/1/2023) siang.

Penyaluran bantuan ganti rugi pada tahap kedua ini, menyasar sebanyak 180 peternak sapi dan kambing atau domba yang telah terdata di delapan Kapanewon di Sleman.

“Hari ini kita serahkan bantuan ganti rugi kepada 180 peternak dari Tempel, Pakem, Cangkringan, Mlati, Prambanan, Berbah, Ngaglik dan Kalasan. Total yang diberikan tadi sekitar Rp 2 miliar,” ungkap Kustini.

Usai pemberian bantuan, Kustini kembali mengingatkan kepada peternak dalam menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk membeli bibit ternak sapi atau kambing.

Hal itu dilakukan untuk kembali memulihkan jumlah ternak di Kabupaten Sleman serta meningkatkan usaha di sektor peternakan.

“Ya saya sampaikan tadi, kalau bisa dibelikan bibit ternak lagi. Agar populasi ternak di Sleman tidak berkurang. Syukur-syukur dari bibit baru yang dibeli nanti melahirkan anak lagi dan usaha perternakannya bisa tumbuh lagi,” jelas Kustini.

Berdasarkan data penerima ganti rugi di Sleman, disampaikan Kustini masih ada sekitar 310 orang peternak yang belum mendapatkan bantuan. Kustini meminta para peternak tersebut untuk bersabar menunggu dan memastikan pemerintah akan membayar ganti rugi tersebut.

“Ya saya minta menunggu, semuanya tetap berproses. Tapi insya Allah pemerintah akan membayar ganti rugi untuk membantu meringankan beban para peternak kita,” tegas Kustini.

Sementara Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono menyampaikan penerima bantuan ganti rugi PMK tahap dua ini sebanyak 180 peternak dengan rincian 211 ekor sapi dan 6 ekor domba atau kambing.

Mereka adalah peternak yang telah masuk dalam data di iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) pada tanggal 6 sampai 31 Agustus 2022

“Bantuan ganti rugi PMK ini dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada peternak melalui buku rekening. Besaran bantuan masih sama seperti tahap pertama yakni Rp 10 juta satu ekor sapi dan Rp 1,5 juta untuk satu ekor kambing atau domba,” terang Suparmono.

Suparmono menambahkan, pemberian ganti rugi PMK di Sleman masih akan dilakukan dalam 3 tahapan lagi untuk peternak yang berjumlah 310 orang peternak dengan rincian 347 ekor sapi dan 9 kambing atau domba.

“Jumlah bantuan yang akan digulirkan ke depannya mencapai Rp 3.483.500.000. Saat ini dalam proses administrasi perbankan yang ditunjuk oleh Kementrian Pertanian. Semoga segera selesai dan bisa disalurkan,” tambah Suparmono. (*)