Buntut Penonaktifan KIS, Pemkab Klaten Cek Ulang Data
Proses data ulang untuk memastikan warga yang layak mendapat PBI atau tidak. Pendataan dimulai tanggal 1 April selama kurang lebih satu bulan
KORANBERNAS.ID, KLATEN--Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Klaten dan Kantor BPS Klaten mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Ground Checking PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) tahap dua di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (30/3/2026).
Acara diikuti 210 SDM PKH se Kabupaten Klaten, dan dihadiri Kepala Dinsos P3APPKB Puspo Enggar Hastuti SE dan Kepala BPS Cahyo Kristiono.
Pada acara tersebut, Kepala Dinsos P3APPKB Klaten Puspo Enggar Hastuti mengajak SDM PKH bekerja bareng dan bersinergi.
“Insya Allah Kabupaten Klaten bisa jalan ground checking PBI-JK tahap dua,” katanya.
Kepala Bidang Dayalin Jamsos Dinsos P3APPKB Klaten, Hari Suroso mengemukakan kegiatan ground checking PBI-JK sudah dilaksanakan 2 tahap. Tahap pertama oleh mitra BPS yang memverifikasi peserta yang mengidap penyakit katastropik.
“Di Klaten ada 811 dan verifikasinya sudah dilaksanakan dari tanggal 27 Februari hingga 14 Maret 2026. Dari 811 itu ada yang PBI-nya tidak aktif sehingga perlu di data ulang,” katanya.
Kemudian kata dia, ada 52 ribuan yang akan di ground checking tahap dua karena PBI-nya tidak aktif tapi bukan karena penyakit katastropik.
“Ini yang nanti mau di data ulang untuk memastikan apakah mereka layak mendapat PBI atau tidak. Nanti mulainya tanggal 1 April selama kurang lebih satu bulan,” ujar Hari.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu warga dari sejumlah wilayah di Kabupaten Klaten berbondong-bondong mendatangi Kantor MPP (Mall Pelayanan Publik) di Jalan Mayor Kusmanto Klaten terkait penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya. Belakang diketahui ada 52.376 kartu yang dinonaktifkan.
Agar tidak menggangu pelayanan yang lain, pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) selaku pengelola MPP membatasi pelayanan reaktivasi KIS setiap hari, baik PBI-JK yang bersumber dari APBN maupun Jamkesda yang bersumber dari APBD Kabupaten Klaten. (*)
Masal Gurusinga
