Akomodir Keberatan Pedagang Soal Besaran Retribusi di Pasar Rakyat, Bupati Kebumen Menampik Karena Pilkada
kondisi pasar rakyat cenderung sepi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengakomodir keberatan pedagang terkait besaran retribusi di pasar rakyat. Kebijakan ini menyusul ada pedagang yang keberatan dengan besaran retribusi. Sehingga langkah mengakomodasi ini tidak berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024.
Salah satu pertimbangan kebijakan itu, kondisi pasar rakyat cenderung sepi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan hal itu, pada sosialisasi Perda
Di hadapkan ratusan pedagang pasar, Arif mengaku menyadari dan memahami keluhan pedagang pasar. Bagi pedagang yang merasa kiosnya ada kenaikan retribusi dan dirasakan cukup memberatkan, diminta untuk dilakukan pendataan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ( Disperindag UKM) Kebumen.
“Tadi kita sudah mendengar apa yang disampaikan pedagang, ada beberapa kios yang mengalami kenaikan retribusinya dan mereka keberatan karena kondisi pasar yang tampak sepi,” kata Arif Sugiyanto.
Karena itu usulan diakomodir, mereka yang keberatan dipersilahkan mengajukan dengan mengumpulkan e-KTP sesuai dengan regulasinya.
Kenaikan retribusi kios karena masih mengacu pada Perda Retribusi Tahun 2019. Di era pemerintahannya, pihaknya tidak akan menaikan retribusi kios pasar untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena dinilai akan membebani masyarakat.
Dalam proses kebijakan penurunan retribusi, Arif Sugiyanto menyayangkan ada yang menyebar isu untuk kepentingan politik.
“Itu yang kami sayangkan. Ada pihak-pihak yang menggoreng, bahwa ini dalam proses meringankan, tapi ada yang menggoreng retribusi naik, pedagang menjerit, padahal kenaikan itu sudah sejak 2019 sebelum saya jadi bupati,” kata Arif Sugiyanto.
Banyak hal yang menyebabkan pasar rakyat saat ini mulai tampak sepi. Salah satunya berkembangnya pasar online seiring dengan kemajuan zaman. Sepinya pasar rakyat tidak hanya terjadi di Kebumen, tapi di seluruh Indonesia.
Kebijakan bupati dalam mendongkrak perekonomian pasar, diantaranya membuat gerakan ASN belanja di pasar rakyat. Kemudian melarang pendirian minimarket atau supermarket yang dekat dengan pasar rakyat. Menerapkan aturan jarak minimarket modern paling dekat jarak 2 km dari pasar rakyat.
“Di Kecamatan Kebumen tidak ada izin pendirian minimarket baru. Saat ini jumlahnya ada 25. Padahal idealnya 10 minimarket,” kata Arif Sugiyanto
Kepala Disperindag KUKM Kebumen Haryono Wahyudi menambahkan, pihaknya bakal segera mengeluarkan keringanan retribusi kios bagi pedagang yang sudah mengajukan permohonan dengan menyertakan e-KTP sebagai syarat administrasi.
“Kalau dulu satu orang satu pengajuan keberatan, sekarang bisa langsung dikumpulkan melalui paguyuban. Nanti dari paguyuban menyerahkan ke kami, untuk segera diproses,” ujar Haryono. (*)