DPRD Kebumen Menolak Penilaian Lomba Desa Hanya Sepuluh Hari
Tahapan dan jadwal penilaian tidak sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Tengah.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menolak pelaksanaan penilaian lomba desa tahun 2025 di Kebumen yang hanya berlangsung sepuluh hari.
Penolakan itu disebabkan tahapan dan jadwal penilaian tidak sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Tengah tentang evaluasi kemajuan pemerintah desa/kelurahan.
Sebagian besar desa belum siap mengikuti lomba tahunan. "DPRD Kebumen mendukung lomba desa, sebagai evaluasi kemajuan pemerintahan desa/kelurahan, tapi penetapan pemenang tidak 17 Februari 2025," kata Saman, Ketua DPRD Kebumen, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Didampingi Ketua Komisi A DPRD Kebumen Madkhan Anis dan Wakil Ketua Komisi A Kurniawan, Saman mengungkapkan sosialisasi lomba dilaksanakan 7 Februari 2025. Sedangkan jadwal penetapan pemenang 17 Februari 2025.
Sikap dan rekomendasi DPRD Kebumen ini merupakan tindak lanjut Komisi A DPRD Kebumen yang mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebumen, Selasa (11/2/2025).
Sejumlah kejanggalan
Dari rapat itu, Komisi A menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan Surat Gubernur dalam penyusunan jadwal dan program penilaian lomba desa berhadiah 12 mobil.
Madkhan Anis mengungkapkan terdapat beberapa kejanggalan pelaksanaan penilaian. "Pelaksanaan penilaian berdasarkan Surat Edaran Bupati Kebumen tertanggal 7 Februari 2025," kata Anis.
"Pada lampiran surat edaran itu disebutkan pelaksanaan penilaian dimulai 14 Januari 2025. Pembentukan tim penilai selambat- lambatnya 10 Februari 2025," tambahnya.
Hingga hari ini, draft Surat Keputusan Tim Penilai belum ditandatangani. Jadwal dan tahapan penilaian hingga penetapan 12 desa juara lomba desa selesai 17 Februari 2025. Berdasarkan surat gubernur, penetapan desa juara lomba desa tingkat kabupaten selesai April 2025.
Surat edaran
Madkhan Anis mengungkapkan adanya kejanggalan pada lampiran surat edaran Bupati. Pada lampiran surat edaran Bupati yang mengatur tahapan dan jadwal penilaian. "Surat edaran tertanggal 7 Februari 2025, tapi dimulainya penilaian 14 Januari 2025," katanya.
Komisi A mendukung pelaksanaan lomba desa yang bertujuan baik, untuk mengetahui kemajuan desa, tapi penilaian harus mengikuti SE Gubernur. "Hari ini waktu input data terakhir, baru 181 desa dari 449 desa di Kebumen menginput data di aplikasi lomba, " kata Madkhan Anis.
Ini menunjukkan, sebagian besar desa belum siap mengikuti lomba desa, karena waktu input data pendek yang seharusnya hingga Akhir Februari 2025.
Kurniawan menegaskan, sikap Komisi A tidak ada kaitan dengan politik sehingga tidak menghubungkan waktu lomba berdasarkan Surat Edaran Bupati dengan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang dimungkinkan 20 Februari 2025.
Evaluasi
Dia menyatakan sikap itu semata-mata dimaksudkan agar jadwal dan tahapan lomba desa berpedoman pada SE Gubernur Jawa Tengah yang mengatur evaluasi kemajuan desa, dengan cara lomba desa.
"12 desa juara, benar benar desa yang memiliki kemajuan lebih baik, dibandingkan desa lainnya," katanya.
Tahun-tahun sebelumnya penyerahan hadiah lomba 12 mobil bersamaan dengan upacara Hari Jadi Kabupaten Kebumen, 21 Agustus. (*)