Pemkab Klaten Melarang Angkutan Galian Golongan C Beroperasi Pagi Hari

Bermanfaat bagi pengguna jalan yang hendak berangkat sekolah maupun kerja.

Pemkab Klaten Melarang Angkutan Galian Golongan C Beroperasi Pagi Hari
Truk muatan pasir dan batu beroperasi pada pagi hari meski sudah ada larangan dari Pemkab Klaten. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melarang beroperasinya angkutan galian golongan C pada pagi hari pukul 06:00 hingga 07:30 ternyata masih kurang efektif.

Terbukti di lapangan masih saja ada angkutan galian golongan C yang melintas dengan leluasa. Tidak ada tindakan tegas petugas meski di lapangan sudah didirikan pos pengawasan angkutan galian golongan C.

Tidak hanya mendirikan pos, pada pos tersebut juga ditempatkan sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten.

Seperti yang terjadi Jumat (4/8/2023) pagi sekitar pukul 06:00 hingga 07:15 di perempatan Ngupit Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten.

Di kawasan itu tampak sejumlah truk muatan galian golongan C melintas leluasa bahkan ada yang jalan beriringan beberapa truk dari arah Karangnongko menuju arah Jatinom dan Boyolali.

Hal itu mengundang tanda tanya warga yang tinggal di pinggir jalan yang dilalui. Apalagi larangan itu sudah berkali-kali disosialisasikan langsung kepada sopir truk maupun melalui pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis.

"Di perempatan Ngupit pojok bangjo ke arah Klaten pernah ada spanduk bertuliskan larangan beroperasi angkutan galian golongan C pagi hari, tapi sekarang spanduk itu sudah tidak ada lagi. Di perempatan pojok ke arah Desa Senden juga ada pos pengawasan angkutan galian golongan yang dijaga petugas Dinas Perhubungan," kata Suyono, warga Desa Ngawen Kecamatan Ngawen Klaten, Jumat (4/8/2023).

Dia menilai, larangan beroperasi angkutan galian golongan C pada pagi hari sebenarnya sangat bermanfaat bagi pengguna jalan yang hendak berangkat ke sekolah maupun berangkat kerja. Sebab, lalu lintas mereka menuju tujuan tidak terganggu oleh keberadaan truk.

Apalagi, di jalan Klaten-Jatinom-Boyolali, meski statusnya jalan provinsi namun arus lalu lintas di pagi hari sangat padat.

Bahkan pada beberapa titik seperti pertigaan, perempatan maupun depan sekolah selalu dijaga supeltas (sukarelawan peduli lalu lintas) yang bertugas menertibkan dan memperlancar arus lalu lintas.

Senada diungkapkan Wildan, warga Desa Kahuman Kecamatan Ngawen, truk pengangkut pasir dan batu tetap beroperasi pagi hari dikarenakan tidak adanya ketegasan petugas.

"Lha, petugasnya saja tidak tegas, tentu saja truk-truk pasir dan batu dari arah Karangnongko nekad beroperasi," ujarnya di salah satu warung makan dekat perempatan Ngupit Kecamatan Ngawen.

Kepala Dinas Perhubungan Klaten, Supriyono, saat dikonfirmasi mengatakan larangan beroperasi angkutan galian golongan C pada pagi hari pukul 06:00 hingga 07:30 masih berlaku.

"Masih berlaku. Hanya saja wewenang penindakan oleh kepolisian," katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/8/2023) malam.

Pengamatan di lapangan sekitar pukul 06:00 hingga 07:15 di perempatan Ngupit Kecamatan Ngawen dan depan Polsek Ngawen Jalan Klaten-Jatinom-Boyolali, terlihat masih banyak angkutan galian golongan C yang beroperasi. Truk dengan penuh muatan pasir dan batu itu ada yang jalan sendiri dan ada juga jalan beriringan.

Semua truk itu leluasa melintas karena tidak ada tindakan tegas petugas di lapangan. Padahal larangan beroperasi pagi hari sudah sering dilakukan. (*)