Bulog Yogyakarta Serap Gabah Petani Sesuai HPP

penyerapan GKP ini dilakukan di semua lokasi se DIY, dengan aktif menurunkan Tim emput Gabah (satgas Bulog Kanwil Yogyakarta) bekerjasama dengan Dinas Pertanian (PPL), Kodim (Babinsa) untuk mendapatkan informasi lokasi-lokasi yang sedang panen

Bulog Yogyakarta Serap Gabah Petani Sesuai HPP
Penyerapan GKP oleh Bulog DIY sesuai HPP yakni Rp 6.500/kilogram. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Berdasarkan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025, tanggal 24 Januari 2025, maka Bulog Kanwil Yogyakarta telah melakukan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbaru, yaitu Rp 6.500/kilogram. 

Ninik Setyowati Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Yogyakarta dalam rilis ke redaksi koranbernas.id, Senin (17/2/2025) malam menjelaskan, jika penyerapan GKP ini dilakukan di semua lokasi se DIY, dengan aktif menurunkan Tim emput Gabah (satgas Bulog Kanwil Yogyakarta) bekerjasama dengan Dinas Pertanian (PPL), Kodim (Babinsa) untuk mendapatkan informasi lokasi-lokasi yang sedang panen.

“Sehingga nantinya GKP bisa diserap oleh Bulog dan para petani/poktan/gapoktan menerima harga GKP sebesar Rp 6.500/kilogram,” kata Ninik.

Selain itu, dalam rangka memaksimalkan penyerapan gabah dan atau beras, telah ditandatangani komitmen bersama serap gabah dan atau beras tahun 2025 dalam rangka mendukung swasembada beras di Provinsi DIY antara Perum Bulog, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DIY, Perpadi serta TNI AD.

Selain itu, juga telah disediakan posko penyerapan gabah di seluruh Gudang Bulog, yang tersebar di setiap kabupaten di Provinsi D.I Yogyakarta.

Bulog Kanwil Yogyakarta sampai dengan saat ini telah membeli GKP sejumlah 180 ton serta beras sejumlah 5900 ton. Bulog berkomitmen untuk terus melakukan penyerapan gabah dan/atau beras guna mendukung program swasembada pangan. 

Bagi masyarakat, petani atau gapoktan yang ingin diserap gabahnya bisa menghubungi PPL, Babinsa atau langsung ke kantor Bulog.

HPP gabah adalah harga yang ditetapkan pemerintah untuk membeli gabah dari produsen. Harga ini digunakan untuk membentuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP). (*)