Melanggar Konstitusi, Aturan Paskibraka Harus Lepas Jilbab Saat Bertugas

Aturan BPIP jelas kebablasen dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Melanggar Konstitusi, Aturan Paskibraka Harus Lepas Jilbab Saat Bertugas
Anggota DPRD Sleman periode 2024-2029 Hj Sumaryatin S Sos MA. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Anggota DPRD Sleman dari PKS periode 2024-2029, Hj Sumaryatin S Sos MA, mengkritik  aturan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menyebabkan Anggota Paskibraka harus melepas jilbabnya saat pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera pada hari kemerdekaan.

"Aturan baru Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka ini melanggar hak beragama khususnya bagi adik-adik muslimah yang mengenakan jilbab," kata Sumaryatin di Sleman, Kamis (15/8/2024).

Menurut politisi dari PKS ini pada era pembinaan Paskibraka oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga jilbab bukan penghalang tugas Paskibraka saat mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.

"Saat bertugas kita bisa menyaksikan adik-adik Paskibraka tetap anggun berjilbab membawa bendera pusaka, bahkan tahun-tahun sebelumnya terdapat pembawa baki bendera pusaka adalah Paskibraka berjilbab," kata Sumaryatin yang akrab dipanggil Atin.

Diskriminasi

Diakui anggota Dewan dapil 3 Sleman ini, aturan BPIP jelas kebablasen dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945. Lebih dari itu, aturan itu bisa menjadi diskriminasi terhadap pelajar berjilbab untuk menjadi Paskibraka sebagai ekspresi nasionalisme kepada bangsanya.

“Miris sekali lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegasnya.

Atin menerima banyak masukan dan aspirasi masyarakat terkait aturan ini agar segera dibatalkan dan mengembalikan hak-hak pelajar muslimah berjilbab menjadi Paskibraka.

Jilbab bagi muslimah bukan untuk dibuka tutup karena aturan. Jika ada aturan yang demikian maka harus dibatalkan karena mencerminkan pelanggaran hak beragama.

“Dengan tegas PKS meminta agar aturan Kepala BPIP dibatalkan dan mengembalikan hak Paskibraka mengenakan jilbab dalam pengibaran bendera di hari kemerdekaan RI seperti yang sudah berlaku selama ini,” tegasnya. (*)