Bukan Sekadar KKN, Taruna STPN Jadi Ujung Tombak Digitalisasi Sertipikat Tanah ATR/BPN
Bukan sekadar KKN, ratusan Taruna STPN menjadi ujung tombak ATR/BPN dalam mendukung digitalisasi dan pemutakhiran data sertipikat tanah lama melalui KKNP-PTLP 2025
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dijalani Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) pada 2025 bukan sekadar pengabdian mahasiswa di tengah masyarakat. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), para Taruna STPN disiapkan menjadi ujung tombak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama.
Untuk memastikan program strategis tersebut dipahami dan diterima masyarakat, Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN memberikan pembekalan penguatan komunikasi publik kepada peserta KKNP-PTLP. Pembekalan disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL), Bagas Agung Wibowo, pada Rabu (4/2/2026), di Pendopo STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bagas menegaskan, keberhasilan program pemutakhiran data pertanahan tidak hanya bergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada cara negara berkomunikasi dengan masyarakat. Karena itu, Taruna/i STPN dituntut mampu menjadi komunikator yang menjembatani kebijakan pemerintah dengan realitas warga di lapangan.
“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Tugas mahasiswa KKN bukan hanya menjelaskan prosedur, tetapi memastikan pesan itu masuk akal dan relevan bagi warga,” ujar Bagas Agung Wibowo.
Proses pembekalan untuk mahasiswa STPN yang akan melaksanakan KKN. (istimewa)
Fokus Restorasi Data Pertanahan
KKNP-PTLP 2025 diikuti oleh 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok. Mereka akan diterjunkan ke berbagai wilayah, meliputi Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus di Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Program KKNP-PTLP akan berlangsung selama 85 hari, mulai 9 Februari 2026. Dalam pembekalan tersebut, Bagas juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak menghapus atau membatalkan sertipikat yang telah dimiliki warga.
“Sertipikat lama tetap sah dan diakui secara hukum. Pemutakhiran dilakukan karena dulu pencatatan masih manual dan berbasis dokumen fisik. Kini, data tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke sistem digital agar lebih aman dan bermanfaat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bagas menyampaikan bahwa keberhasilan pemutakhiran data pertanahan tidak bisa dikerjakan sendiri oleh ATR/BPN. Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga perangkat desa.
“Nantinya, perangkat desa akan mendampingi adik-adik peserta KKN di lapangan. Bersama-sama, kita mengamankan hak atas tanah masyarakat untuk hari ini dan masa depan,” tegasnya.
Selain penguatan komunikasi publik, peserta KKNP-PTLP juga mendapatkan pembekalan teknis terkait strategi diseminasi informasi dan panduan pengelolaan media sosial. Salah satu pemateri yang hadir adalah pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa.
Ke depan, para Taruna/i STPN diharapkan mampu mendokumentasikan dan menyampaikan hasil kerja lapangan dalam bentuk konten komunikasi publik di media sosial. Dengan cara ini, kinerja nyata KKNP-PTLP tidak hanya dirasakan langsung oleh masyarakat, tetapi juga dapat diketahui publik secara luas sebagai bagian dari upaya negara melindungi hak atas tanah di era digital. (*)
Siaran Pers
