BPJS Kesehatan Gandeng Jamdatun Memperkuat Penanganan Hukum

Setiap pengambilan keputusan oleh manajemen di BPJS Kesehatan harus dilandasi prinsip kehati-hatian.

BPJS Kesehatan Gandeng Jamdatun Memperkuat Penanganan Hukum
Penandatanganan kerja sama BPJS Kesehatan dengan Jamdatun Kejaksaan Agung. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Kerja sama itu sebagai langkah strategis memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dalam koridor hukum yang tertib, akuntabel dan berintegritas.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penguatan aspek hukum menjadi semakin krusial seiring dengan besarnya skala penyelenggaraan program JKN. Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2025 cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.

"Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pemberian pertimbangan hukum melalui pendapat hukum dan pendampingan, serta Tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi," kata Gufron Mukti, Senin (12/1/2026).

Risiko hukum

Perjanjian itu meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, hingga kerja sama mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Capaian kepesertaan harus diimbangi dengan penguatan tata kelola hukum dan kelembagaan. Besarnya cakupan kepesertaan menuntut BPJS Kesehatan untuk terus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Dengan cakupan kepesertaan yang telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar.

"Melalui sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung akan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan. Hal ini sekaligus memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang semakin kompleks,” ujar Ghufron.

Tantangan hukum

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahelya Abustam, mengatakan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan hukum.

Tantangan tersebut mencakup risiko perdata dan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan kerugian material, risiko reputasi, serta risiko kepatuhan.

Risiko itu juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta.  “Oleh sebab itu, kami mengapresiasi pelaksanaan  Perjanjian Kerja Sama ini sebagai salah satu upaya kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Ahelya. (*)