BPJAMSOSTEK Siapkan Terobosan Hadapi Potensi Lonjakan PHK

BPJAMSOSTEK Siapkan Terobosan Hadapi Potensi Lonjakan PHK

KORANBERNAS.ID, JAKARTA—Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), diprediksi akan mengalami lonjakan sebagai dampak dari terus berlansungnya pandemik Covid-19.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan pihaknya telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut.

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemik. Kami memastikan tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik,’’ kata Krishna Syarif, dalam rilisnya, Kamis (21/5/2020).

Metode ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.

Krishna juga menyatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar “Lapak Asik” menjadi lebih baik lagi. Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK, adalah klaim kolektif. Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi. Selain itu, pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

BPJAMSOSTEK, katanya, telah melakukan simplifikasi prosedur “Lapak Asik”. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan.

Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap kantor cabang, jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta terus ditambah sesuai kebutuhan, termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan.

Krishna menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses “Lapak Asik” tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.

Krishna menambahkan, pihaknya juga menyediakan fasilitas “Lapak Asik offline” di setiap kantor cabang. Layanan ini disiapkan bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses “Lapak Asik” secara online.

Meski demikian Krishna tetap mengimbau, agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19.

“Kami berharap, berbagai skenario ini meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim. Sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta. Kami telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrean peserta pada prosedur Lapak Asik,” terangnya. (*/SM)

 

Tahapan pengajuan klaim JHT secara kolektif adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

Sumber : Humas BPJAMSOSTEK