BLT DBHCHT yang Tidak Tersalurkan Harus Dikembalikan
Di Kabupaten Klaten memasuki hari terakhir masih ada 126 penerima yang belum terbayar.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada 7.185 buruh tani tembakau di Kabupaten Klaten memasuki hari terakhir. Namun, seminggu menjelang berakhirnya penyaluran masih ada 126 penerima yang belum terbayar.
Ditemui usai peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2025 di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis (4/12/2025), Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Klaten, Puspo Enggar Hastuti SE, berharap sampai dengan deadline yang sudah ditentukan BLT DBHCHT tersebut bisa disalurkan semuanya.
"Sampai hari ini kami belum dapat laporan dari penyalur (PT BPR Bank Klaten). Tapi, minggu pertama yang sudah tersalurkan 69 persen," kata Puspo saat dikonfirmasi terkait realisasi penyaluran BLT DBHCHT 2025.
Selanjutnya kata dia, jika sampai hari terakhir masih ada yang tidak tersalurkan maka bantuan tersebut harus dikembalikan.
Deadline Jumat
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Dayalin Jamsos Dinsos P3APPKB Klaten, Hari Suroso, menyampaikan deadline penyaluran BLT DBHCHT tahun 2025 yakni hari Jumat (5/12/2025).
Penyaluran BLT DBHCHT tahun 2025 di Kabupaten Klaten mulai dilaksanakan hari Jumat (14/11/2025) selama 15 hari kerja. Penyerahan secara simbolis dipimpin langsung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto di Pendopo Pemkab.
Penyaluran dilaksanakan oleh PT BPR Bank Klaten (Perseroda) di kantor pusat Jalan Veteran Klaten Utara maupun di kantor kas PT BPR Bank Klaten (Perseroda).
Pada tahun 2025, BLT DBHCHT disalurkan kepada 7.185 buruh tani tembakau. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) menerima Rp 1,2 juta untuk empat bulan yakni September, Oktober, November dan Desember. (*)
Masal Gurusinga
