Biaya Administrasi PTSL Sesuai Prosedur

Pemilik tanah di Desa Pekutan kini memiliki dokumen resmi yang menguatkan hak tanah kepemilikan mereka.

Biaya Administrasi PTSL Sesuai Prosedur
Kades Pekutan Fajar Basuki dan Kuasa Hukum Agus Triatmoko. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepala Desa (Kades) Pekutan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Fajar Basuki, menyebutkan biaya administrasi yang dibebankan kepada warga untuk kepengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sesuai prosedur.

Hal tersebut dilakukan untuk meluruskan berita yang menyebutkan biaya PTSL tidak sesuai prosedur dan banyak dikeluhkan masyarakat.

Kades Pekutan didampingi Kuasa Hukum Agus Triatmoko dan panitia PTSL mengatakan, biaya program sertifikat Tanah PTSL diatur dengan Surat Edaran Gubernur No. 590/0002669 tanggal 20 Februari 2017 tentang tindak lanjut pelaksanaan PRONA di Jawa Tengah.

Berikutnya, Surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo tanggal 16 Maret 2017 No.590/0469/2017 perihal pelaksanaan PRONA.

“Ketiga adalah Surat Keputusan Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No: 25/SKB/V/2017; No: 590-3167A Tahun 2017; No: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017,” ujarnya, Selasa (2/4/2024) di kantor desa setempat.

ARTIKEL LAINNYA: Alun-alun Kebumen Steril dari Pedagang Kaki Lima

Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Serta. Surat Bupati Purworejo tanggal 13 Oktober 2017 nomor: 590/9975 yang ditujukan kepada camat se Kabupaten Purworejo perihal petunjuk pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten Purworejo.

"Dari biaya sebesar Rp 150.000 tersebut masih terdapat  biaya pra sertifikasi yang belum terakomodir yaitu, biaya kekurangan materai, biaya penambahan patok sesuai dengan bentuk bidang tanahnya, biaya saksi,  biaya petugas desa pendamping pengukuran, biaya petugas desa pendamping pemberkasan dan akomodasi dan honorarium panitia desa,” ungkapnya.

Menurut dia, dari PTSL tahun 2023 tercatat lebih dari 1.000 bidang tanah telah resmi bersertifikat dan membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat

“Proses pendaftaran tanah yang telah berlangsung selama satu tahun tersebut memperoleh dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah. Progam ini dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” kata dia.

Dengan terbitnya sertifikat tanah, pemilik tanah di Desa Pekutan kini memiliki dokumen resmi yang menguatkan hak tanah kepemilikan mereka.

ARTIKEL LAINNYA: Guru-guru di DIY Terjerat Utang Riba, BMT UMY Melunasinya

"Setidaknya ada 1.120 bidang tanah di desa Pekutan, resmi mempunyai sertifikat kepemilikan tanah. Kami mengapresiasi kerja keras tim yang terlibat dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah Desa Pekutan. Ini adalah langkah besar menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembenahan administrasi pertanahan,” ujarnya.

Fajar Basuki menambahkan soal biaya pihaknya mengikuti aturan yang tertera dalam Perdes Nomor 3 Tahun 2023 tentang PTSL. Selain itu ia juga berpedoman pada surat edaran Bupati Purworejo.

“Untuk biaya sudah kita sepakati bersama warga sebesar Rp 600.000, dana tersebut digunakan untuk keperluan Pra PTSL dan PTSL,” kata Fajar.

Agus Triatmoko selaku kuasa hukum menambahkan pihaknya melihat terkait biaya PTSL Rp 600 ribu, sesuai prosedur.

"Kami melihat besarnya biaya PTSL Desa Pekutan sesuai prosedur Pergub  yang berlaku, kelebihan dari Rp 150 ribu itu sesuai kesepakatan. Semua pemohon sepakat dan setuju dengan besarnya biaya," jelas Agus. (*)