Berharap Jera, Pelanggar Prokes Harus Rela KTP Ditahan Sebulan

Berharap Jera, Pelanggar Prokes Harus Rela KTP Ditahan Sebulan

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menggelar operasi yustisi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dipatuhi. Pasalnya, jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun yang meninggal dunia terus bertambah.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, Satgas PP Covid-19 menggelar rapat koordinasi di Pendopo Pemkab. Dalam rapat ini, Bupati Hj Sri Mulyani memerintahkan jajaran keamanan dan ketertiban untuk meningkatkan kegiatan operasi yustisi selama PSBB.

“Operasi yustisi akan diberlakukan kembali dengan melibatkan tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri untuk menyasar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” kata bupati.

Pemberlakuan PSBB tidak serta merta. Tetapi ada faktor penyebab, di antaranya meningkatnya kasus kematian di atas rata-rata nasional dan rendahnya kasus kesembuhan.

“Untuk sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, maka KTP akan disita selama sebulan. Selain itu warga yang melanggar juga harus menyapu jalan. Kondisi sulit ini harus kita lalui bersama dan untuk mendisiplinkan warga harus dibarengi penegakan aturan dan penerapan sanksi,” ujar Sri Mulyani.

Data Satgas PP Covid-19 Kabupaten Klaten, Kamis (7/1/2021) menyebutkan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 orang dan 3 orang meninggal dunia. Akumulatif pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.429 kasus dan 169 kasus meninggal dunia. (*)