Bawaslu Menertibkan 15 Ribu APK Melanggar Aturan Pemasangan
APK itu ditertibkan karena terpasang pada tiang listrik, dipaku pada pohon.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Lebih dari 15 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang pemasangannya melanggar ketentuan telah diturunkan oleh Bawaslu Kebumen bersama Satpol PP Kebumen.
Anggota Bawaslu Kebumen, Imam Ramadhani, kepada koranbernas.id, Rabu (24/1/2024), menjelaskan APK itu ditertibkan karena terpasang pada tiang listrik, dipaku pada pohon maupun dipasang di tempat pendidikan, ibadah dan perkantoran.
“Penurunan APK dilakukan bersama-sama Satpol PP. Empat APK ditemukan dalam sebuah kegiatan bukan kampanye di Stadion Candradimuka Kebumen, Rabu (24/1/2024),” ujarnya.
Relawan pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Amin), Rabu (24/1/2024), menemukan tiga baliho paslon Amin tertutup oleh baliho bergambar foto paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dua baliho itu ditemukan di Desa Sumberadi Kecamatan Kebumen. Satu lagi di Jalan Arungbinang Kota Kebumen. Secara kebetulan temuan penutupan baliho itu bersamaan dengan kedatangan Gibran di sebuah pondok pesantren dan Stadion Candradimuka.
APK yang melanggar aturan pemasangan diturunkan, diangkut mobil. (istimewa)
Anggota Bawaslu Kebumen, Badruzaman, menjelaskan, peristiwa yang diviralkan oleh relawan Amin sudah diselesaikan, setelah relawan paslon 02 bersedia menggeser balihonya sehingga tidak menutup baliho paslon Amin.
Tim pemenangan daerah 01 tidak melaporkannya kejadian itu ke Bawaslu Kebumen. Ketua TKD Amin Kebumen, Sri Winarti, menyesalkan hal itu.
Dia berharap Bawaslu tidak berhenti melakukan tindakan setelah baliho yang menutupi digeser beberapa meter dari tempat sebelumnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen, Solatun, menjelaskan baliho bergambar paslon 02 yang ditemukan menutupi baliho paslon 01 bukan milik Gerindra.
Sebagai Ketua DPC Gerindra Kebumen dia sudah menginstruksikan agar pemasangan baliho tidak melanggar aturan. (*)