Bawaslu Kota Semarang Terancam Tak Bisa Awasi Pilwakot

Bawaslu Kota Semarang Terancam Tak Bisa Awasi Pilwakot

KORANBERNAS.ID -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terancam tidak bisa mengawasi pemilihan wali kota (pilwakot) Semarang 2020. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers, Selasa (27/8/2019).

"Alasannya, nomenklatur dalam Undang-undang 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), bunyinya adalah panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota. Bukan Bawaslu," ujarnya.

Untuk itu, Bawaslu Kota Semarang mengusulkan perbaikan terhadap Undang-undang 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). Beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain nomenklatur dan definisi pengawas di tingkat Kabupaten/Kota.

Selain itu juga soal nomenklatur dan definisi pengawas lapangan, definisi kampanye, definisi hari, jumlah keanggotan panwaslu kabupaten/kota. Termasuk tugas, kewajiban, dan kewenangan. Jangka waktu tindak lanjut laporan/ temuan penanganan dan penindakan pelanggaran.

"Oleh sebab itu perlu judicial review," ujarnya.

Di sisi lain, beberapa persiapan Bawaslu Kota Semarang pelaksanaan Pilwakot 2020, antara lain Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Anggaran sementara untuk pengawasan Rp 12 miliar. Tapi kami mendorong ada perubahan jumlah pengawas, jadi bisa lebih dari itu," jelasnya

Anggota Bawaslu lainnya,  Arif Rahman dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa di Kota Semarang dan daerah-daerah lain, institusi Panwaslu sudah berganti nama menjadi Bawaslu. Dari segi jumlah, komisioner Bawaslu juga lebih banyak dari Panwaslu, yakni lima orang komisioner.

Arif mengatakan ruang lingkup kerja Bawaslu pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, Pilkada serentak 2020 mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Sehingga Bawaslu Kota Semarang terancam tidak bisa bekerja kalau nomeklaturnya tidak diperbaiki," tambah Arif.

Senada dengan hal diatas menurut Arif, satu-satunya jalan agar Bawaslu bisa terlibat pengawasan Pilkada, maka UU Nomor 10 Tahun 2016 harus di-judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Kita sedang mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review. Tapi, kabar terakhir, Bawaslu di Sumatera Barat sudah memasukkan gugatan di MK," jelas Arif Rahman.

Disisi lain Muhammad Amin menambahkan tahapan Pilkada Kota Semarang sedang berlangsung. Dia menyatakan saat ini Bawaslu Kota Semarang sedang melakukan persiapan perekrutan pengawas untuk tingkat kecamatan.

"Rencananya rekrutmen pengawas tingkat kecamatan dilakukan Desember 2019," tegas Amin.(yve)