Bawaslu Bantul Segera Menertibkan APK yang Terpasang di Pohon

Kita akan melakukan penertiban APK di 17 kapanewon secara marathon.

Bawaslu Bantul Segera Menertibkan APK yang Terpasang di Pohon
Bawaslu Bantul menggelar sosialisasi pengawasan di Hotel Ros In, Sabtu (26/10/2024) pagi hingga sore hari. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul segera melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak pada tempatnya. Langkah itu akan dilakukan lima hari mulai 28 Oktober sampai 1 November 2024 atau sebelum rapat umum kampanye Pilkada Bantul.

“Kita akan melakukan penertiban APK di 17 kapanewon secara marathon. Maka kita lakukan kegiatan pemantapan pada hari ini, sekaligus menyamakan persepsi. Dari hasil laporan jumlahnya setiap kapanewon kisaran ratusan," kata Didik Joko Nugroho, Ketua Bawaslu Bantul.

Pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan dengan tema "Penguatan Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024" di Hotel Ros In, Sabtu (26/10/2024), dia menyatakan APK yang ditertibkan adalah yang tidak sesuai aturan pemasangan.

“Misalnya pemasangan menutup lampu APILL, jaraknya kurang dari 15 meter dari titik persimpangan jalan, di pohon maupun diikat pada tiang listrik,” ujarnya.

Separo waktu

Menurut dia, penertiban itu merujuk pada Perbup Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pemilihan umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Pada tahapan kampanye yang sudah berjalan separo waktu, Didik Joko Nugroho mengatakan proses pengawasan terus dilaksanakan. Dia melihat paslon saat ini masih dominan melakukan kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan jumlahnya cukup banyak.

“Ada juga kegiatan lain misalnya sambang pasar, kegiatan senam dan semua tidak luput dari proses pengawasan," kata Didik seraya menambahkan rapat umum akan dimulai 3 November 2024.

Dewi Nur Hasanah MA selaku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantul mengatakan semua pihak harus ikut berpartisipasi dalam proses pengawasan kampanye, agar menghasilkan pilkada yang berintegritas.

Sosialisasi diikuti Panwascam dari 17 kapanewon dan Pokja pengawasan kampanye dari KPU Bantul, Kodim 0729, Polres Bantul, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan dan pihak terkait. (*)