Banyak Pelanggar Prokes Berasal dari Luar DIY

Banyak Pelanggar Prokes Berasal dari Luar DIY

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Sebagai kota wisata yang masih menjadi salah satu tujuan favorit wisatawan domestik, Yogyakarta tidak dapat menghindari lonjakan pengunjung di libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pekan lalu. Pandemi ternyata tidak membuat penurunan kunjungan yang berarti bagi beberapa objek wisata di Yogyakarta.

Menurut data Satpol PP DIY, lebih dari 3.000 wisatawan datang ke Pantai Parangtriris, Baron dan Glagah pada minggu (1/11/2020). Di pantai lain, angka kunjungan mencapai lebih dari 1.000 wisatawan. Sementara di kawasan Malioboro, kunjungan pelancong juga menyebabkan macet hampir di seluruh ruas jalan protokol. Hal ini setali tiga uang dengan tingginya tingkat pelanggaran di beberapa objek wisata tersebut.

Dalam kurun waktu lima hari saja, kasus pelanggaran prokes cukup banyak terjadi mulai Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (01/11/2020). Yakni 270 kasus (Rabu 28/10/2020), 664 kasus (Kamis 29/10/2020), 380 kasus (Jumat 30/10/2020), 519 kasus (Sabtu 31/10/2020) dan kasus paling banyak di Minggu (01/11/2020) yang mencapai 1.050 kasus.

“Kasus yang mencapai 2.883 ini dari hasil operasi yustisi di 64 titik,” ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (02/11/2020).

Pelanggaran prokes selama libur panjang, menurut Noviar paling banyak karena tidak memakai masker, terutama di kawasan perkotaan seperti Malioboro. Sebab wisatawan jauh lebih banyak berkunjung di jantung kota Yogyakarta tersebut. Sedangkan di kawasan pantai, pelanggaran paling banyak terjadi di Pantai Baron.

“Jika dihitung per 1 hingga 31 Oktober 2020, total pelanggaran prokes di DIY mencapai 9.485 kasus. Angka ini lebih kecil dibandingkan September 2020 yang mencapai 12.154 kasus,” lanjut Noviar.

“Pelanggaran paling banyak adalah wisatawan dengan KTP luar Jogja, umur 20 sampai 29 tahun. Mereka datang dari Jateng, Jabar, Jatim dan Jakarta. Kami memberikan sanksi pada pelanggar seperti menyapu jalanan kalau di kota dan memungut sampah yang ada di pantai,” kata Dia.

Selain wisatawan, lanjut Noviar, sebanyak 59 pelaku usaha juga melakukan pelanggaran prokes, mulai dari restoran hingga tempat hiburan. Mereka kebanyakan melanggar aturan jaga jarak. Pihaknya memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 pada pelaku usaha. Jika nantinya tetap kedapatan melanggar prokes, izin usaha mereka bisa dicabut.(*)