Badan Informasi Geospasial Menetapkan Perubahan Nama 13 Ruas Jalan

Badan Informasi Geospasial Menetapkan Perubahan Nama 13 Ruas Jalan
Ruas jalan di selatan Pasar Tumenggungan sejak 14 Juni 2023 ditetapkan menjadi Jalan Soekarno-Hatta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Badan Informasi Geospasial (BIG) menetapkan nama 13 ruas jalan di Kecamatan Kebumen. Nama baru tersebut merupakan perubahan nama jalan yang sudah dikenal luas puluhan tahun terakhir ini.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, sebagaimana keputusan BIG No 22 Tahun 2023 tentang Rupabumi Baku Tahun 2023 disebutkan ada 2.475 Rupabumi yang telah disahkan oleh BIG untuk seluruh wilayah Indonesia. Rupa bumi yang ditetapkan salah satunya di Kabupaten Kebumen.

Nama rupa bumi yang diusulkan nama-nama jalan di Kota Kebumen serta bangunan jembatan dan pendapa Rumah Dinas Bupati.

"Jalan-jalan yang tahun kemarin kita usulkan dengan nama baru, alhamdulillah sudah ditetapkan oleh BIG sebagai Rupabumi yang sah,” kata Arif Sugiyanto, Selasa (4/7/2023). 

Dalam keputusan itu terdapat 2.475 daftar rupa bumi, alami maupun buatan yang disahkan meliputi nama-nama jalan, bangunan serta unsur alam.

Berdasarkan keputusan itu nama baru jalan-jalan di Kota Kebumen telah sah dapat digunakan dan tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena dalam pengusulannya telah melalui proses tahapan penelaahan dari tingkat kabupaten, provinsi, kemudian dikaji oleh tim BIG.

Sebelum penetapan Keputusan Kepala BIG juga telah diumumkan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat.

Arif menjelaskan, dasar perubahan nama jalan yang dilakukan adalah PP No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

“Tujuannya untuk tertib administrasi di bidang pembakuan nama Rupabumi dan tertib administrasi wilayah dalam kerangka NKRI. Di Kebumen sendiri banyak nama-nama jalan yang belum masuk Rupabumi," kata bupati. 

Adapun nama-nama jalan lain di Kabupaten yang belum masuk Rupabumi akan dikaji apakah masih dimungkinkan untuk diusulkan, namun harus melalui pertimbangan serta diskusi dan masukan dari berbagai pihak.

Nama-nama rupabumi yang telah disahkan Kepala BIG tertanggal 14 Juni 2023, yakni Jalan Soekarno Hatta, Jalan Merdeka, Jalan KH Hasyim Asy'ari, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Ki Bodronolo, Jalan Dr Moehiman Kromoatmodjo, Jalan Kebumen Raya, Jembatan Merah Putih dan Pendopo Kabumian.

Kepala Bagian Pemerintahan Otonomi Daerah Kabupaten Kebumen Wahyu Siswanti menambahkan, setelah penetapan Keputusan Kepala BIG terhadap rupabumi ini, maka selanjutnya akan dicatatkan dalam gazeter RI.

Catatan gazeter ini hanya dilakukan setahun sekali pada akhir tahun bersamaan dengan penetapan Keputusan tahap dua yang dilakukan BIG.

Saat ini yang perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang nama-nama jalan baru yang sudah disahkan. Hal ini berkaitan dengan perubahan administrasi berupa catatan sipil, kependudukan maupun untuk update tertib administrasi wilayah.

Warga yang terkena dampak dari perubahan nama jalan  akan difasilitasi pemkab khususnya berkaitan berubahan catatan sipil seperti KTP. Semua pembaruan identitas diri akan difasilitasi melalui Disdukcapil.

"Kami harapkan ada respons positif dan dapat diterima oleh masyarakat dan secara bertahap dapat dilakukan penyesuaian administrasi kependudukannya," kata Wahyu Siswanti.

Informasi yang diperoleh koranbernas.id, dalam dokumen pengadaan barang dan jalan, revitalisasi ruas jalan di selatan Pasar Tumenggungan tahun anggaran 2022, lokasi pekerjaan masih menggunakan Jalan Pahlawan, meskipun Pemkab Kebumen telah mengganti nama Jalan Soekarno-Hatta.

Sejumlah kantor seperti Sekretariat DPRD Kebumen telah mengganti papan nama dari Jalan Pahlawan menjadi Jalan Merdeka. (*)