APBD Jateng 2020 Disetujui Rp 28,3 Triliun
KORANBERNAS.ID -- DPRD Jawa Tengah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah tahun 2020.
Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah (Jateng) yang dipimpin Ketua Dewan, Bambang Kusriyanto di Gedung Berlian Jalan Pahlawan Kota Semarang, Selasa (12/11/2019).
APBD Jateng 2020 yang disahkan sebesar Rp 28,3 triliun. Jumlah tersebut mengalami rasionalisasi dari usulan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam RAPBD tahun 2020 sebesar Rp 28,77 triliun.
“Pengesahan APBD Jateng 2020 tersebut melalui pembahasan cukup panjang di DPRD Jawa Tengah,” jelas Bambang Kusriyanto.
Pembahasan cukup panjang mengingat melalui proses rapat di Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Setelah itu, juga melewati pembahasan dalam rapat-rapat di Komisi-Komisi di DPRD Jateng selanjutnya kembali ke Badan Anggaran. Setelah selesai semua baru disetujui dan disahkan di Rapat Paripurna DPRD Jateng.
Anggaran tersebut diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan, fasilitas dasar serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Apresiasi
Ganjar Pranowo dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Jateng yang telah menyetujui dan mengesahkan APBD Jateng 2020.
Pengesahan tersebut, menurut Gubernur, menunjukkan semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka mewujudkan pembangunan di provinsi ini.
Dia mengakui, pada proses pembahasan terjadi dinamika yang cukup menarik dalam rangka mencermati dan menselaraskan capaian program serta kegiatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Jateng.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jateng kami sampaikan terima asih atas dukungan dan kerja sama seluruh jajaran DPRD Jateng,” kata Ganjar.
Dalam kesempatan tersebut Bambang Kusriyanto menjelaskan postur APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 yang disetujui sebesar Rp 28.301.075.368.000.
Belanja Daerah sebesar Rp 29.026.574.743.000 sehingga defisit Rp 725.499.375.000.
“Badan Anggaran berpendapat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi (RAPBD) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah,” jelas Bambang.
Dia menambahkan, Badan Anggaran DPRD Jateng menerima dan menyetujui RAPBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2020 dengan penggeseran maupun rasionalisasi atau penyelarasan untuk mendukung kegiatan pembangunan di segala bidang dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Rasionalisasi dilakukan di sejumlah instansi setelah dilakukan rapat dengan komisi-komisi DPRD Jateng. Terdapat rasionalisasi anggaran pada masing-masing komisi dan jumlahnya sebesar Rp 298.640.939.000.
“Terdapat rasionaliasi anggaran pada masing-masing komisi,” tambah Bambang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Quatly Abdulkadir Alkatiri, sebelumnya mengatakan APBD Jateng 2020 berpihak kepada rakyat.
Pengesahan APBD Jateng Tahun Anggaran 2020. (istimewa)
Zona merah
APBD diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan pada 14 daerah di Jateng yang masuk zona merah angka kemiskinan.
Daerah tersebut antara lain Kabupaten Pemalang, Klaten, Sragen, Rembang, Blora, Demak, Grobogan, Purworejo, Kebumen, Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Wonosobo dan Brebes.
Selain pengentasan kemiskinan, APBD 2020 DPRD Jawa Tengah mengkonsentrasikan anggaran pada bidang pendidikan. Salah satunya dengan menyepakati penambahan SMA/SMK/SLB Negeri Jawa Tengah sebanyak 12 unit untuk siswa yang kurang mampu.
Dia menjelaskan sebanyak 3 SMK Negeri di Jateng yang sudah berjalan hasil evaluasinya ternyata bagus, ada yang diterima di perguruan tinggi negeri, ada yang sudah bekerja, bahkan membuka lapangan kerja.
“Kita merencanakan menambah jadi 12 unit, jadi total nanti ada 15 Unit SMA/SMK termasuk SLB Negeri Jateng dan ini adalah upaya pengentasan kemiskinan melalui bidang pendidikan,” tambahnya. (adv)