Pilkada Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Pilkada Harus Terapkan Protokol Kesehatan

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah serentak di 21 Kota Kabupaten se-Jawa Tengah pada 9 Desember 2020 harus menerapkam protokol kesehatan secara ketat, mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai.

Ketua DPRD Jateng H. Bambang Kusriyanto menegaskan bahwa dalam proses Pilkada di Jateng ini harus berbeda dengan sebelumnya, karena situasi yang memang tidak sama sehingga menuntut sejumlah persiapan khusus pula.

"Kita tahu ada tahapan Pilkada, seperti proses pendaftaran calon, kampanye atau lainnya, jika biasanya dilakukan dengan kerumuman massa, maka kali ini beberapa hal mungkin tidak dapat dilakukan karena penyelenggara pemilu harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan," tegas Bambang Kusriyanto.

Sementara itu Komisi A DPRD Jateng dalam kunjungan kerjanya memantau tahapan pelaksanaan pilkada di daerah, meminta pihak penyelenggara menerapkan protokol kesehatan sebagai dasar dan pijakan, apabila pada masa pelaksanaan jadwal tahapan situasinya masih seperti sekarang.

“Contohnya saat proses pendaftaran calon bupati perlu adanya batasan-batasan, supaya simpatisan yang mendampingi tidak bergerombol,” tegas Muhammad Saleh ST,  Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohamad Saleh, saat memimpin rombongan ke Kantor KPU Kabupaten Semarang.

Demikian pula pada saat kampanye bisa menggunakan aplikasi teleconference atau cara lainnya. Sehingga, turut menjaga physical distancing bagi para pendukung calonnya masing-masing.

“Kalau bisa, nanti pada saat kampanye dialogis, para bakal calon juga menginformasikan tentang protokol kesehatan saat menghadapi pandemi saat ini,” tambahnya.

Lewat kampanye dialogis dengan bantuan teknologi, lanjut dia, komunikasi dengan masyarakat akan tercipta dua arah karena calon pemimpin tetap bisa menyerap aspirasi. Begitu juga masyarakat bisa mendapat ruang untuk bicara. Kampanye dialogis itu akan mendorong pendewasaan poltik publik.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin (istimewa)

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Aasyadi menjelaskan sampai saat ini ada 2.249 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum adanya pandemi. Namun, karena ada pengurangan jumlah pemilih di TPS, jumlahnya naik menjadi 2.395 TPS.

“Untuk sosialisasi pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, KPU sudah siap. Langkah kami berkoordinasi dengan forkompinda dan Bawaslu dalam proses pemahaman protokol kesehatan,” kata Maskup.

Selain itu KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Forkompinda dan Bawaslu, sosialsisasi juga dilakukan melalui media cetak, online, dan siaran radio.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin secara terpisah menyatakan bahwa jajarannya juga telah melakukan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas di pengawasan hingga hari H pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Dijelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan dalam pengawasan gencar dilakukan di jajarannya, yaitu penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, hand sanitizer, sarung tangan plastik, pelindung wajah, sabun cair hingga termogun.

"Protokol kesehatan tetap dilakukan sampai kelak ke tingkat Pengawas TPS yang akan mengawasi di lapangan yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang otomatis berdekatan di tengah masyarakat di Hari H," pungkas Amin.(yve)