Status Turun ke Zona Kuning, Pemkab Klaten Tak Ingin Buru-buru Melaksanakan Tatanan Baru

Status Turun ke Zona Kuning, Pemkab Klaten Tak Ingin Buru-buru Melaksanakan Tatanan Baru

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Kabupaten Klaten kini berstatus zona kuning atau zona dengan rIsiko rendah Covid-19. Padahal sebelumnya berstatus zona orange atau zona rIsiko sedang. Penurunan status tersebut patut disyukuri. Meski demikian tidak membuat pemerintah dan masyarakat lengah serta diimbau untuk tetap mengindahkan protokol kesehatan agar penularan bisa dicegah.

"Kita bersyukur atas beralihnya status Klaten menjadi zona risiko rendah penularan Covid-19," kata Sri Mulyani, Bupati Klaten.

Bupati menjelaskan, Kabupaten Klaten merupakan satu diantara 36 kabupaten di tanah air dan satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Tengah yang turun status dari zona orange menjadi zona kuning.

Penurunan status tersebut berlaku sejak 5 Juli 2020 lalu. Dengan demikian, penularan Covid-19 di Kabupaten Klaten cenderung rendah meski sebelumnya berada pada zona risiko sedang.

Pemerintah Kabupaten Klaten akan terus berupaya mempertahankan status zona kuning. Bahkan tidak henti-hentinya akan turun ke bawah untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak tertib. Harapannya agar status tersebut bisa diturunkan menjadi zona hijau sekaligus persiapan pelaksanaan tatanan baru (new normal).

"Pemkab tidak akan terburu-buru melaksanakan new normal. Pemkab akan menunggu satu minggu ini. Jika dalam satu minggu ini tetap zona kuning, maka new normal akan dilaksanakan," ujarnya.

Ada empat kategori wilayah penyebaran Covid-19, yakni resiko tinggi atau zona merah, resiko sedang atau zona orange, resiko rendah atau zona kuning dan zona hijau atau daerah tersebut tidak ada atau belum terdampak Covid-19. (eru)