Ke Kantor Desa, Wajib Bermasker

Ke Kantor Desa, Wajib Bermasker

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Pemerintah Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Bantul, mewajibkan masyarakat memakai masker saat datang ke kantor desa untuk berbagai keperluan. Seperti pelayanan administrasi, hingga saat penyerahan bantuan bagi mereka. Misal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT),Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan lainnya.

“Terkait penerapan protokol kesehatan, kami berupaya untuk menjalankan di segala lini. Baik dalam kegiatan sosial, keagamaan dan pelayanan birokrasi pemerintah. Dalam hal pelayanan, kami mewajibkan masyarakat yang berkunjung ke desa untuk mencuci tangan dengan sabun di wastafel balai desa serta menggunakan masker,” kata Lurah Guwosari Masduki Rahmad SIP kepada koranbernas.id, Sabtu (10/10/2020) sore.

Kalaupun ternyata masih ada warga yang tidak memakai masker, maka pemerintah desa menyediakan masker untuk diberikan kepada yang bersangkutan.

Bukan hanya kegiatan di lingkungan kantor desa, penggunaan masker wajib dilakukan dalam berbagai kegiatan termasuk pertemuan warga. Selain itu diterapkan pula jarak aman antar warga saat berkegiatan dan menghindari kerumunan.

Hingga saat ini Pemerintah Desa Guwosari dan warga tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Kita taat dan patuh kepada protokol kesehatan. Mari kita putus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Lurah Masduki.

Apalagi saat ini jumlah kasus di Bantul juga terus bertambah, walau di sisi lain juga ada penderita yang sembuh. (*)