Antisipasi Kerumunan, Misa Natal Dibagi Sepuluh Gelombang

Antisipasi Kerumunan, Misa Natal Dibagi Sepuluh Gelombang

KORANBERNAS.ID,BANTUL --Di tengah pendemi Covid-19, Umat Kristini menjalani ibadah misa Natal, Kamis (24/12/2020) sore hingga malam. Untuk pelaksanaan misa di Bantul berjalan aman dan lancar. Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar juga melakukan pemantauan ke Gereja Hati Kudus Tuhan Yesus (HKTY) Ganjuran Kamis malam. Nampak mendampingi juga di lokasi adalah Bupati Bantul, Drs H Suharsono dan jajaran Forkominda Bantul.

Sementara itu sebelumnya Forum Komunikasi Ormas dan Relawan (FKOR) DIY melakukan apel siaga pengamanan di  depan Gereja Santo Yakobus, Klodran Bantul. Anggota  FKOR membantu aparat TNI, Polri dan panitia dalam pengamanan. Termasuk juga memastikan semua jemaat melaksanakan protokol kesehatan dalam peribadatan.

“Kami menggelar apel sebagai bentuk kesiapan kami dalam membantu pengamanan ibadah Natal di Gereja yang ada di Bantul. Kami terjunkan 150 personil  yang disebar ke seluruh Bantul,” kata Ketua FKOR DIY, Waljito di lokasi.

Selain itu mereka juga membagikan masker kepada para jemaat saat akan memasuki lokasi gereja. Serta  memastikan pelaksanaan protokol kesehatan  bisa berjalan dengan baik  yakni selain mengenakan masker juga mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak.

Sementara  Ketua panitia Natal Gereja Santo Yakobus Klodran, Bantul Ignatius Supatah mengatakan untuk pelaksanan Misa mereka membagi dalam 10 gelombang. Yakni 2 kali di Kamis (24/12/2020) pukul 16. 00 WIB dan 18.00 WIB. Selanjutnya Jumat (25/12/2020) pagi pukul 06.00 WIB dan 08.00 WIB serta sore hari pukul 16.00 WIB dan 18.00 WIB. Dilanjutkan  Sabtu (26/12/2020) pagi pukul 06.00 WIB dan 08.00 WIB serta sore hari pukul 16.00 WIB dan 18.00 WIB. Untuk Minggu (27/12/2020) misa natal digelar pukul 06.00 WIB dan pukul 08.00 WIB.

“Kami juga membatasi jumlah jemaat , untuk setiap gelombang maksimal 150 orang dengan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Panitia sendiri telah membuat beberapa aturan  terkait ibadah Natal.  Yakni seluruh umat wajib hadir di gereja sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, Pintu kaca gereja selama misa berlangsung dibuka semua dan  Perayaan Ekaristi Natal selama masa adaptasi kebiasaan baru hanya dikhususkan bagi umat Paroki Santo Yakobus Bantul yang sudah terdaftar.

“Jadi nanti mereka  duduk sesuai absenya masing-masing. Mereka sudah memiliki tiket atau tanda peserta sebelumnya,’’Kata Supatah. Untuk ibadah dilakukan oleh umat usia 10 tahun hingga70 tahun, yang tidak dalam keadaan sakit (tidak panas, batuk pilek, nyeri tenggorokan, tidak bisa membau, sakit mata, sesak nafas) dan harus dipastikan dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, ginjal, asma, DM, kanker).

Tidak bepergian ke luar kota Jogja dalam kurun waktu 14 hari sebelum misa, Tidak ada riwayat bertemu dengan pasien Covid 19 dalam waktu 14 hari sebelumnya, Tidak dalam masa karantina mandiri/isolasi mandiri karena terpapar Covid 19 dan sedang tidak menunggu hasil pemeriksaan rapid test dan swab test, Hadir 30 menit sebelum misa dimulai, Wajib menggunakan masker medis, Membawa dan menunjukkan tanda peserta misa (tiket) kepada petugas,  Membawa kain/handuk kecil/tissue sendiri untuk mengeringkan tangan setelah mencuci tangan serta Membawa hand sanitizer sendiri. (*)