Anggota DPD RI Afnan Hadikusumo Prihatin, Banyak Terjadi Perundungan di Sekolah

Negara ini sangat menghormati Hak Asasi Manusia.

Anggota DPD RI Afnan Hadikusumo Prihatin, Banyak Terjadi Perundungan di Sekolah
Penyerapan Aspirasi Masyarakat Empat Pilar Bernegara oleh anggota DPD RI M Afnan Hadikusumo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL – M Afnan Hadikusumo, anggota MPR RI yang juga cucu Pahlawan Nasional Ki Bagoes Hadikoesoema, merasa prihatin atas terjadinya perundungan di sekolah.

“Pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa perundungan masih banyak terjadi di lingkungan sekolah,” ujarnya pada acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat Empat Pilar Bernegara yang berlangsung di Rumah Makan Bakaran Manding, Jumat (13/10/2023).

Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebagaimana dilaporkan Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo, lebih lanjut Afnan menyebutkan  terdapat 16 kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah pada periode Januari hingga Agustus 2023.

Adapun kasus perundungan di lingkungan sekolah paling banyak terjadi di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan proporsi 25 persen dari total kasus.

Kemudian, lanjut dia, di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), yang sama-sama mendapatkan persentase sebesar 18,75 persen.

Peserta Penyerapan Aspirasi Masyarakat Empat Pilar Bernegara, Jumat (13/10/2023), di Rumah Makan Bakaran Manding. (istimewa)

Sedangkan di lingkungan Madrasah Tsanawiyah dan pondok pesantren, masing-masing dengan persentasenya sebesar 6,25 persen.

“Kenyataan ini menimbulkan keprihatinan bersama mengingat negara ini sangat menghormati Hak Azasi Manusia sebagaimana tertuang dalam pembukaan Konstitusi kita,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY itu.

Konsekuensinya, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, bahkan moral negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu, kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain,” ungkapnya.

ARTIKEL LAINNYA: Menikmati Wisata Kano dan Kuliner Bebek di Srigading Bantul

Afnan berharap pemerintah dan instansi yang berkaitan dengan perlindungan HAM dapat menentukan dan menetapkan kebijakan sesuai sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.

“Yang terpenting saat ini bagi aparatur penegak hukum adalah melakukan tindakan tegas bagi siapa pun warga negara Indonesia yang secara nyata melanggar HAM baik berat maupun ringan,” tandasnya.

Narasumber lainnya, Suwandi DS, pada kesempatan yang sama menyampaikan pada 6 November 2000 perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia mengalami perkembangan, dan dibuktikan dengan disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 yang berisikan pernyataan tegas akan mengadili pelanggar HAM berat.

Menurut dia, pengadilan HAM ini dikhususkan untuk mengadili kejahatan genosida dan tindakan kejahatan kemanusiaan yang tidak seharusnya terjadi. Kewenangan pengadilan ini juga untuk mengadili kasus-kasus tertentu.

ARTIKEL LAINNYA: Bantu Siswa Tunanetra Belajar Kimia, Mahasiswa UNY Menggagas Buku Bersistem Braille

Pengadilan ini dikatakan istimewa karena dalam hal penamaan bentuk pengadilan ini telah secara khusus menggunakan istilah Pengadilan HAM.

“Sebagai warga negara Indonesia kita harus sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia, agar HAM di Indonesia dapat dilakukan dengan maksimal,” ucapnya.

Dia berpendapat antara pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi dalam mengaplikasikan HAM, dimulai dari perbuatan baik dan saling menghormati, sehingga satu sama lain bisa saling terikat dalam indahnya persaudaraan.

“Tidak hanya itu sebagai manusia seharusnya bisa saling bahu membahu, karena setiap tujuan yang dilakukan secara bersama-sama akan menghasilkan sesuatu yang lebih memuaskan” kata dia. (*)