AKPI Gandeng Fakultas Hukum UGM Dorong Pengembangan Ilmu Bidang Hukum Kepailitan

AKPI Gandeng Fakultas Hukum UGM Dorong Pengembangan Ilmu Bidang Hukum Kepailitan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama-sama dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyelenggarakan seminar dan webinar bertema “Hukum Perpajakan dalam Praktik Likuidasi Perusahaan Pailit” di Ballroom Swiss-Belboutique Hotel, Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).

Acara ini didahului dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara AKPI dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Hadir dalam acara ini Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dahliana Hasan, SH, M.Tax, Ph.D beserta jajaran Wakil Dekan dan Ketua AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, SH, MH, beserta jajarannya.

Para pembicara terdiri dari praktisi, akademisi, dan fiskus yang memaparkan materi tentang hukum perpajakan dalam praktek likuidasi perusahaan pailit dan kedudukan utang pajak dalam keadaan wajib pajak badan pailit. Kegiatan seminar dan webinar dihadiri oleh peserta dengan beragam latar belakang, seperti mahasiswa, praktisi hukum, bankir, dan umum.

Seminar yang diselenggarakan secara hybrid ini, merupakan salah satu kegiatan dalam rangka kerja sama AKPI dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tentang pengembangan kajian keilmuan hukum kepailitan.

AKPI dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama-sama berkomitmen untuk melakukan pengembangan ilmu di bidang hukum kepailitan, melalui berbagai kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Output dari kerja sama ini harapannya dapat dirasakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di seluruh jenjang studi, dosen, program studi dalam rangka pengembangan kurikulum, unit kajian dalam pelaksanaan penelitian, hilirisasi hasil penelitian dalam bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat, bagi para praktisi dan akademisi yang tergabung dalam AKPI, dan masyarakat secara umum.

Materi yang disampaikan oleh pembicara I, Dr. Arvie Johan, SH, MH, mencakup mengenai utang dan utang pajak, klasifikasi hak atas piutang pajak dalam kepailitan, penagihan piutang pajak dalam keadaan Wajib Pajak badan pailit, dan praktik implementasinya di pengadilan.

Pembicara II, Januardo S.P. Sihombing, SH, MH, MA, BKP, fokus pada pembahasan mengenai kewenangan institusi pajak dalam menagih utang pajak terhadap harta debitor, dikaitkan dengan kewenangan kurator dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi pembayaran utang-utang debitor kepada para kreditor.

Menurut Ketua Bidang Pendidikan AKPI, Januardo, terdapat dua isu yang menarik dalam kaitan antara pajak dan kepailitan. Yaitu kajian korelasi utang pajak dan organ PT yang berada dalam kondisi pailit, dan pertanggung jawaban pribadi (tanggung renteng) pemegang saham, direksi, dan komisaris dikaitkan dengan utang pajak PT dan konsep penanggung pajak.

Pembicara III, Irfan Maksum, dari Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi 5 isu yang sering muncul. Yaitu utang pajak tidak diakui seluruhnya, rekening Wajib Pajak telah diblokir oleh DJP, aset Wajib Pajak telah disita oleh DJP, Aset Wajib Pajak tidak dapat menutup semua utang pajak, dan utang pajak ditagihkan kepada direktur, komisaris, dan pemegang saham.

Dr. Jimmy Simanjuntak, Ketua Umum AKPI, berharap agar AKPI dan Fakultas Hukum dapat menyelenggarakan kegiatan yang serupa di kemudian hari. “Dengan telah terjalinnya kerja sama antara AKPI dan FH UGM, semoga dapat mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga AKPI dan FH UGM dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan serupa ke depannya,” kata Jimmy, dalam sambutannya. (*)